SUARABOJONEGORO.COM – Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka berinisial SWN, warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro terhadap anak tirinya, masih didalami Polres Bojonegoro.
Tersangka berumur 34 tahun itu, tega memperkosa atau menggauli anak tirinya sebanyak 25 kali hingga hamil delapan bulan.
“Yang jelas, saat kini korban sudah hamil kurang lebih 8 bulan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada suarabojonegoro.com, Selasa (03/04/18).
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, bahwa korban merupakan anak tiri dari tersangka. Usia pernikahan tersangka dengan ibu kandung korban, kurang lebih selama sembilan tahun.
Menurut keterangan tersangka, dalam menjalankan perbuatannya, tidak disertai ancaman kepada korban. Namun, hal tersebut masih akan didalami lagi oleh Pihak Polres Bojonegoro. Tersangka mengaku perbuatan bejatnya kebanyakan dilakukan pada malam hari selepas tersangka pulang dari bekerja.
“Hubungan layaknya suami istri itu, dilakukan setelah tersangka pulang kerja,” ucapnya saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa tahanan dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Sementara, korban berinisial M, merupakan pelajar sekolah menengah pertama. Akibat perbuatan itu, korban trauma berat.
Saat ini, korban ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bojonegoro untuk memulihkan kondisi psikologisnya. (ron/yud)
Reporter : Sya’roni
Editor : Wahyudi