BOJONEGORO, Jum’at, 11 Juli 2025
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menggelar mediasi permasalahan batas tanah yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1033/Desa Sumberrejo atas nama Ari Purwanto, dkk bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.
Mediasi ini dilaksanakan guna mencari solusi terbaik atas perbedaan persepsi mengenai batas tanah di Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Dengan semangat musyawarah dan mufakat, diharapkan mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro berkomitmen memberikan pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya dalam setiap penyelesaian sengketa pertanahan.
Jangan Khawatir #SobatATRBPN
Kalau belum bisa mengurus sertipikat di hari kerja?
✨ Kini telah Hadir Layanan Akhir Pekan
🕘 Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB
📣 *Sampaikan pertanyaan, keluhan, atau saran melalui kanal resmi kami:*
📲 What








