Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung di Bojonegoro, Dalih Akhiri Penderitaan Orang Tua

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan menggemparkan warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Seorang pria berinisial MHD (30) diduga tega menganiaya orang tua perempuannya hingga meninggal dunia menggunakan paving, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty saat menggelar Pers Rilis dihadapan awak media mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Bungur, Kecamatan Kanor.

Dalam konferensi persnya, Kapolres menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika tersangka berada di rumah korban. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, ada korban lain yang juga mengalami penganiayaan,” terang AKBP Yenni Diarty. Kamis (3/9/2026)

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengambil sebuah paving yang berada di dalam rumah. Paving tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala korban berinisial P.T.M. berulang kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang sangat parah pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:  Dua Kali Berturut-Turut Kanit Intelkam Polsek Kedungadem Dapat Penghargaan & Reward Dari Kapolres

“Penyebab kematian korban berdasarkan pemeriksaan adalah adanya patah tulang kepala dan perdarahan serta jaringan otak keluar akibat pukulan benda tumpul,” jelas Kapolres.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban lain berinisial M.B.K. yang juga ayah kandungnya, Korban dicekik dan dirangkul, kemudian kepalanya dibenturkan berkali-kali hingga mengalami luka robek. Korban M.B.K. selanjutnya mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Kanor untuk mendapatkan perawatan.

Polisi mengungkapkan, sebelum kejadian, korban P.T.M. dalam kondisi sakit stroke. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban sempat digendong dan dibawa ke rumah saksi. Setelah itu, tersangka kembali membawa korban pulang ke rumah dan membaringkannya di ruang tengah.

Di tempat tersebut, tersangka kemudian mengambil paving dan melakukan pemukulan terhadap kepala Ibu Kandungnya secara berulang hingga korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MHD beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan polisi motif pelaku dikarenakan merasa Kasihan Melihat Orang Tua Menderita, Kapolres Bojonegoro menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memiliki persoalan rumah tangga yang membuatnya mengalami frustrasi.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Cek Stok BBM di SPBU Perbatasan Jatim – Jateng Pastikan Stok Aman!

Di sisi lain, tersangka juga mengaku merasa kasihan melihat orang tuanya yang mengalami sakit berkepanjangan. “Motif sementara, pelaku merasa frustrasi karena ada permasalahan dengan istrinya sehingga kebutuhan biologis pelaku tidak terpenuhi. Kemudian karena orang tuanya mengalami sakit menahun, pelaku merasa kasihan dan mengambil langkah yang salah untuk mengakhiri penderitaan orang tuanya,” ungkap AKBP Yenni Diarty.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka oleh dokter spesialis kejiwaan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka serta memastikan apakah terdapat gangguan kejiwaan yang berkaitan dengan perbuatannya saat kejadian.

Akibat tindakannya, Pelaku terancam 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, MHD disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Bim/Sas)