Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Terkait adanya perangkat Desa yang terancam tidak menerima gaji hingga tiga bulan di karenakan Pemerintah Desa (Pemdes) tersebut tidak bisa mencairkan ADD (Alokasi Dana Desa) termin 3 dikarenakan tidak memenuhi target dalam setoran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Desanya.
Hal ini menyebabkan beberapa perangkat Desa mengeluh dan meminta kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro agar mereka bisa menerima gaji sebagai hak mereka.
Berita Sebelumnya:
https://suarabojonegoro.com/news/2020/12/19/perangkat-desa-di-5-desa-kecamatan-bojonegoro-tak-gajian-akibat-add-tak-cair
Berita Sebelumnya:
https://suarabojonegoro.com/news/2020/12/20/meski-tidak-penuhi-target-setoran-pbb-wakil-ketua-dprd-bojonegoro-tetap-meminta-perangkat-desa-di-gaji
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Lasuri mengatakan bahwa untuk mengurai persoalan tersebut dan agar perangkat Desa tetap bisa mendapatkan haknya yaitu mendapatkan Gaji, Pihak Desa bisa mengajukan permohonan kepada Bupati melalui camat, untuk meminta permohonan agar ADD termin ke 3 untuk tetap di cairkan.
“Karena secara fariabel ADD di dalamnya ada keperuntukannya untuk gaji perangkat desa, dengan di sertai alasan alasan yang tentu sangat rasional,” Ucap Lasuri kepada Media suaraBojonegoro.com, Minggu (20/12/2020).
Pria yang juga duduk di Komisi B DPRD Bojonegoro ini juga menyampaikan bahwa alasan yang paling penting adalah kenapa pembayaran PBB P2 Desa tersebut belum bisa mencapai 95%, tentu alasan tersebut bukan hanya sekedar alasan, agar hal ini bus menjadi solusi yang baik. Dan Bupati bisa memberikan diskresi terkait dgn pencairan ADD bagi Desa -Desa yang belum mencapai 95%.
“Saya meyakini bu Bupati sangat bisa memahami kondisi saat ini, di saat pandemi covid 19 perades menjadi ujung tombak penangan covid 19, kasihan kalau sampai tidak bisa menerima gaji hanya karena tidak bisa memenuhi target pembayaran pajak PBB P2,” Pungkas Lasuri. (SAS/Red)