Dugaan Status Ijazah S-2 Dipersoalkan, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Digugat ke PN Surabaya

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Dugaan persoalan terkait status dokumen akademik Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, mencuat setelah adanya pemberitaan yang diunggah Kompas.com terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti, S.H. ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan informasi dalam pemberitaan tersebut, gugatan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby. Perkara tersebut didaftarkan pada Selasa, 21 Juli 2026 dan saat ini telah memasuki tahapan persidangan.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuni selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur ditempatkan sebagai Tergugat I, Sukur Priyanto sebagai Tergugat II, sementara Universitas Wijaya Putra menjadi Tergugat III.

Baca Juga:  Penambang Pasir Manual Diminta Perhatikan Dampak Lingkungan

Penggugat dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, kecermatan, serta asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Salah satu tuntutan yang diajukan adalah meminta Universitas Wijaya Putra mencabut dan membatalkan serta menyatakan tidak sah ijazah Strata Dua (S-2) atas nama Sukur Priyanto. Selain itu, penggugat juga meminta Sukur Priyanto melakukan klarifikasi secara terbuka melalui sedikitnya 30 media mainstream.

Perkara tersebut masih berproses di PN Surabaya. Adapun seluruh dalil dan tuntutan yang tercantum dalam gugatan merupakan pihak penggugat dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. (Rif/Red)