Dugaan Penipuan, Gudang di Kemamang Digrebek Polisi

SUARABOJONEGORO.COM – Gudang milik H Muntholib di Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kemamang, Kecamatan Balen Bojonegoro, digrebek tim Resmob Polres Bojonegoro bersama tim Resmob Polres Sleman, pada Sabtu (03/03/18) sekitar pukul 14.30 WIB.

Diduga, gudang tersebut digunakan menyimpan barang hasil penipuan dan penggelapan senilai Rp 354 juta. Namun, kejadian penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di Kabupaten Sleman DIY. Dalam pelariannya, tersangka diduga mengontak rumah di Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kemamang, Kecamatan Balen.

Tersangka berinisal SM, 38, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka lain, yang saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Sleman DIY, berinisial EV berumur 55 tahun. EV merupakan ibu kandung SM. Saat itu, pada saat penggerebakan, tersangka SM berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka EV berhasil diamankan petugas. Saat ini, tersangka EV menjalani pemeriksaan di Mapolres Sleman.

Baca Juga:  Tes Urine Dadakan Untuk Para Sopir di Terminal Rajekwesi Oleh Satreskoba Polres Bojonegoro

 

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Dzul Qurnain mengungkapkan, penggerebekan tersangka dilakukan di gudang milik H Muntholib yang dikontrak tersangka SM sejak Januari 2018 dengan biaya sewa sebesar Rp 2 juta setahun.

Penggerebekan dilakukan tim Resmob Polres Sleman Polda DIY dipimpin oleh Iptu Dandung Prayidina. Dibantu dan didampingi anggota Polres Bojonegoro dan anggota Polsek Balen. Penggerebekan tersebut dilakukan, sebab berdasarkan keterangan dari tersangka lain yang berhasil ditangkap tim Resmob Polres Sleman. Bahwa, di gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan barang hasil kejahatan penipuan atau penggelepan.

“Penggerebakan bermula dari hasil interogasi tersangka lain yang telah diamankan Polres Sleman sebelumnya,” ungkap kasat reskrim. (yud/red)

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar FGD Da’i Kamtibmas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *