Dugaan Pencurian, Warga Desa Bendo Ditangkap Polisi

SUARABOJONEGORO.COM – Warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas Bojonegoro, berinisial KH, dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Balen, Jumat (31/03/18). Gara-garanya, pria berumur 35 tahun itu diduga mencuri handphone.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi mengatakan, tersangka dibekuk petugas kepolisian di samping salah satu warung kopi Desa Penganten, Kecamatan Balen Bojonegoro.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Balen,” katanya kepada suarabojonegoro.com, Selasa (03/04/18).

Pencurian itu, lanjutnya, dilakukan tersangka sekitar pukul 22.00 WIB. Korban pencurian Moh Eko Wahyu, 18, pelajar asal Desa Samberan, Kecamatan Kanor Bojonegoro.

“Awalnya anggota Polsek Balen sedang melaksanakan pengamanan pagelaran elektun di rumah seorang warga di Desa Penganten Kecamatan Balen,” ujarnya.

Baca Juga:  DPD Partai Golkar Bojonegoro Ajak Dialog Publik Terhadap UU Cipta Kerja

Pada sekitar pukul 22.00 WIB,

Saat itu hiburan elektun sedang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat laporan dari masyarakat ada pria yang diduga merupakan tersangka pencurian HP yang diamankan warga setempat.

“Petugas pun segera mendatangi lokasi, tempat tersangka pencurian tersebut diamankan warga,” kata AKP Mashadi.

Setibanya dilokasi, petugas segera mengamankan tersangka. Lalu, petugas bersama warga menggeledah di dalam jog sepeda motor milik tersangka yang diparkir di lokasi parkir sekitar tempat pertunjukan elektun itu.

Hasil dari penggeledahan, petugas menemukan dua HP merk samsung warna putih dan HP merk xiomi redmi warna hitam di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

“Tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Balen untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Humas RSUD Bojonegoro Minta Warga Jangan Termakan Kabar Hoax Terkait Virus Corona

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan 1 HP merk samsung J5 warna putih, 1 HP merk xiomi redmi 4X warna hitam, 1 unit sepeda motor honda beat hitam yang dipakai tersangka, 1 dompet hitam berisikan STNK sepeda motor, KTP, SIM C, 5 kartu ATM Bank BRI dan 1 kartu ATM Bank BNI serta uang tunai Rp 62 ribu.

“Akibat kejadian ini, korban diperkitrakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2,6 juta,” imbunya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (yud/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *