Reporter : Moch Afrianto
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil membekuk dua orang warga yang ditengarai bekerja sebagai Mucikari atau penjual jasa prostisusi dan menyediakan wania penghibur untuk para pria hidung belang. Sabtu (14/3/2026).
Dari keterangannya, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi menjelaskan bahwa dua kasus prostitusi yang diungkap anggotanya ini terjadi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro.
“Dalam kasus ini, petugas kami mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dengan memfasilitasi praktik prostitusi di warung kopi,” Ujar AKBP Afrian.
Dari pengungkapan kasus prostitusi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, dua kondom, satu lembar tisu bekas pakai, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan menyediakan jasa prostitusi, di mana mucikari mendapatkan bagian sekitar Rp25 ribu dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus perjudian dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Sementara untuk kasus prostitusi, tersangka dikenakan Pasal 420 atau Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Bojonegoro menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri. (Red/Rif)








