SUARABOJONEGORO.COM – Terdakwa berinisial DJ, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro bakal lama dibui. Sebab, terdakwa berumur 44 tahun ini dituntut JPU selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, Rabu (14/03/18).
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Tri Astuti Handayani.
Sidang tuntutan itu, dipimpin Hakim Fransis Sinaga.
Sesaat setelah tuntutan dibacakan, terdakwa pun berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Selesai konsultasi, melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut. Pembelaan terdakwa disampaian secara lisan.
Pihaknya keringanan hukuman. “Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap baik selama persidangan, dan terdakwa tidak mengetahui perbuatannya adalah melanggar pidana,” ucap pengacara yang juga Wakil Rektor II Universitas Bojonegoro itu.
Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan. Sidang bakal dilanjutkan Senin depan, dengan agenda putusan atau vonis terdakwa.
Diketahui, terdakwa merupakan kurir sabu yang diperoleh dari terdakwa SM, 36, oknum bidan asal
Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen Bojonegoro, yang telah divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim beberapa hari lalu.
Terdakwa DJ dan terdakwa SM ditangkap anggota Polres Bojonegoro beberapa bulan lalu, berikut barang bukti 19 paket sabu siap edar dengan berat 10 gram. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : M.E Wahyudi