Diduga Tabrak Permendikbud dan Pergub Jatim, SMAN 3 Bojonegoro Pungut Biaya Untuk Anak Didik

Reporter : Putut Sugiarto

 

SuaraBojonegoro.com – Kalangan wali murid SMAN 3 Bojonegoro resah dan mempertanyakan adanya dugaan pungutan yang dibebankan kepada anak didik mereka, Jum’at (19/04/2024).

Salah seorang wali murid Kelas X yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan mengatakan, hal ini berawal pada saat para wali murid menghadiri penerimaan raport semester 1 untuk anak-anak mereka di bulan Desember Tahun 2023 lalu.

Sebelum menerima raport, mereka mendapatkan informasi dari masing-masing wali kelasnya bahwa, anak didik meraka ada yang belum menyelesaikan biaya atau dana untuk Komite Sekolah.

“Memang benar, disitu diumumkan anak-anak didik yang belum menyelesaikan pembayaran, yakni biaya awal tahun 600 ribu, kemudian biaya partisipasi 400 ribu, dan untuk komite sebesar 3 juta rupiah,” ujar salah seorang wali murid.

Lebih lanjut wali murid tersebut mengatakan bahwa momen ini sengaja saya tunggu, karena terkait penyampaian biaya-biaya tersebut diatas tidak ada edaran atau pemberitahuan resmi dari pihak sekolah atau komite sekolah.

Penyampaiannya secara lisan kepada anak didik, dan rata-rata anak didik tidak ada yang meneruskan informasi tadi kepada para orang tua wali murid.

Baca Juga:  Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan, Tapi Di Bolehkan Menerima Sumbangan Sukarela

“Harusnya di awal tahun ajaran baru Tahun 2023/2024 bulan Juli kemarin informasi ini di sampaikan kepada wali murid secara tertulis atau melalui edaran resmi, tetapi tidak ada pemberitahuan secara resmi ke kami , mungkin takut juga karena saat itu lagi viral di salah satu kabupaten di Jawa Timur terkait pembelian seragam sekolah, “ujarnya.

Sepertinya mereka menunggu momen yang pas, setelah berita pembelian seragam di kabupaten lain itu mereda, akhirnya mereka menyampaikan informasi tersebut kepada anak didik.

“Ya kami, sempat kaget ketika diumumkan didepan kelas terkait biaya-biaya tersebut diatas yang belum dibayarkan anak didik, “imbuhnya.

Beberapa wali murid sempat menyakan ihwal kegunaan uang tersebut, tetapi wali kelas menjelaskan, bahwa dirinya hanya menerima titipan dari pihak sekolah dan komite untuk disampaikan, terkait kegunaan uang diatas silahkan ditanyakan kepada pihak komite sekolah.

“Kami juga mengusulkan agar terkait pembayaran diatas di berikan kwitansi sebagai bukti, tetapi usulan itu baru akan disampaikan kepada pihak sekolah dan komite, ” tuturnya.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Bojonegoro Kecam Pungutan Dalam Bentuk Apapun Di Lingkungan Sekolah

Sebagai wali murid pihaknya juga keberatan dengan adanya kabar ini, sehingga berdampak juga dirasakan oleh wali murid yang lain, dia juga menanyakan kenapa tidak ada yang berani protes selain dengan alasan takut mereka juga khawatir ada apa-apa dengan anak didik mereka di sekolah.

“Sekolah harusnya kan gratis, saya juga dengar kalau ada Permendikbud dan Peraturan Gubernur Jawa Timur melarang bentuk pungutan apapun di sekolah, apalagi ini ada ketentuan berapa jumlahnya dan sifatnya tidak sukarela, ” ketusnya lagi.

Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Bojonegoro Tri Herwidyatmono ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya baru di SMA Negeri 3 dan tidak bisa pas seandainya membeeri penjelasan disini dan mempersilahkan untuk datang ke atau bisa telpon humas SMAN 3 Bojonegoro.

“Silahkan ke Sekolah atau bisa telpon humas SMAN 3 Bojonegoro, “ungkapnya.

Kepala Cabang Dinas Propinsi Jawa Timur Hidayat Rahman, ketika dikonfirmasi perihal tersebut belum ada respon atau tanggapan. (put/Red)