SUARABOJONEGORO.COM – Dua Perangkat Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, berinisial IWT dan MNR dibebas tugaskan (diberhentikan) sebagai petugas pemungut pajak dan bumi dan bangunan (PBB) Desa Talok.
Hal itu dikarenakan kedua perades tersebut diduga menggelapkan uang PBB tahun 2015 hingga 2017 lalu. IWT menjabat sebagai kepala urusan keuangan diduga menggelapkan uang PBB sebesar Rp 19.652.605 dan MNR sebagai Kepala Urusan Pembangunan Desa Talok diduga menggelapkan uang PBB sebesar Rp 9.862.165
“Keduanya sudah dipangil oleh pemerintah desa dan kecamatan untuk membuat surat perjanjian, jika selama 14 hari tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya, maka semua persoalan diserahkan ke Pemkab Bojonegoro,” kata Supardi, Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.
Dia menyatakan, bahwa saat ini kedua perades tersebut telah dibebas tugaskan sebagai petugas penarik pajak desa setempat. Saat ini sudah dengan petugas baru.
Selain itu, dia mengaku dengan kasus tersebut dirinya merasa kecolongan. Mengetahui kejadian tersebut setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Bojonegoro.
“Saya juga merasa kecolongan, dan saya baru tahu dari pangilan kecamatan dan dari pemeriksaan Inspektorat,” pungkasnya. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi