Data BPNTD Dianggap Turun Sepihak, Perangkat Desa Minta Tak Dijadikan Kambing Hitam

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait bantuan ganda dalam program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 mendapat sorotan dari pemerintah desa. Mereka menyebut proses penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lapangan tidak melibatkan desa secara utuh, bahkan disebut sebagai bentuk data “turun dari atas”. Senin (23/06/2025)

Dalam wawancara bersama SuaraBojonegoro.com, seorang perangkat desa yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap bahwa desa seringkali hanya diberi tugas memverifikasi, tanpa pernah dilibatkan sejak awal dalam menyusun daftar calon penerima.

“Tidak ada usulan awal dari desa. Data langsung turun, kami hanya disuruh memverifikasi apakah KPM masih ada, sudah meninggal, atau pindah domisili,” ungkapnya

Salah satu permasalahan utama yang disebut adalah ketidaksesuaian antara hasil verifikasi desa dengan data yang akhirnya dicairkan.

Baca Juga:  BPNT Daerah Mulai Di Salurkan di 24 Kecamatan di Bojonegoro

“Setelah diverifikasi pun, kenyataannya sering kali data lama tetap turun lagi. Seolah-olah tidak ada pembaruan. Kami hanya melihat nama-nama yang sama, padahal di desa sudah dihapus atau dinyatakan tidak layak,” lanjutnya.

Hal ini sesuai dengan temuan BPK yang menyatakan bahwa proses validasi dan pencocokan data antara penerima BPNTD dan bantuan pusat seperti BPNT dan PKH tidak dilakukan secara menyeluruh, serta minimnya koordinasi antar pendamping.

Perangkat desa juga menyoroti lemahnya komunikasi antara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping PKH, dan pemerintah desa. Ia menyebut, seharusnya ketiganya duduk bersama dalam satu forum musyawarah untuk menyepakati penerima secara akurat dan adil.

“Harus ada satu data sebagai acuan bersama. Singkirkan ego sektoral, entah itu dari dinas, kabupaten, atau kementerian. Musyawarah desa harus difungsikan kembali sebagai forum sah untuk menentukan penerima,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BST atau BLT DD

Ia menegaskan, desa sebagai unsur pemerintahan paling bawah seharusnya memiliki akses dan otoritas untuk mengawal data, dari tingkat kabupaten hingga pusat.

“Jangan jadikan desa sebagai kambing hitam dengan dalih ‘datanya dari desa’. Jika tidak diberi ruang dalam proses, bagaimana kami bisa bertanggung jawab? Ini soal transparansi,” tandasnya.

Sebelumnya, BPK mencatat adanya 251 KPM BPNTD yang juga menerima BPNT Pusat dan PKH. Bantuan ganda ini menimbulkan potensi pemborosan sebesar Rp406,8 juta dari anggaran daerah. Proses pengelolaan BPNTD juga dinilai belum tertib karena masih dilakukan secara manual tanpa sistem informasi terpadu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti dengan memperkuat pengendalian penetapan KPM, melakukan rekonsiliasi data berkala, serta meningkatkan peran pendamping dan tim verifikator di lapangan. (Why/Red)