Berikut Barang Yang Boleh dan Tidak Boleh di Bawa CJH saat Penerbangan!

Reporter : Lina Nur Hidayah

SuaraBojonegoro.com – Calon Jama’ah Haji (CJH) wajib memperhatikan beberapa ketentuan terkait barang yang akan dibawa serta beratnya isi koper haji, hal ini agar kedepannya para Jama’ah Haji tidak kerepotan terhadap barang yang dibawa saat menjalankan Ibadah Haji ke Tanah Suci. Selasa (13/05/2025).
Berikut informasi yang dihimpun dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Masyarakat Madani Bojonegoro tentang apa saja barang yang dilarang dan diperbolehkan dibawa CJH saat penerbangan ke Tanah Suci.Diterangkan oleh Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro, H.Sholikin Jamik bahwa CJH per individu harus menaati ketentuan batas maksimal isi koper pemberian Saudi Airlines 1 kali yang harus dibawa CJH dengan berat maksimal 32 kg yang berisi kepentingan pribadi selama menunaikan Ibadah Haji dan membawa Koper kecil (Hand Carry) pemberian Saudi Airlines 1 kali dengan berat maksimal 7 kg berisi keperluan pribadi selama penerbangan. CjH juga harus memperhatikan tas paspor dan tas Armuzna yang hanya digunakan pada saat rangkaian Ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Baca Juga:  Empat Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci

“Para CJH diharapakan dapat menaati peraturan yang sudah baku dan tidak boleh ditawar agar tidak ada kendala atau tidak ada koper yang dibongkar yang nantinya akan menyusahkan Jama’ah sendiri, “Kata H.Sholikin Jamik.

Sesuai peraturan adapun perlengkapan bekal koper Haji KBIHU Masyarakat Madani untuk CJH laki-laki beberapa perlengkapan yang harus disiapkan antara lain Baju Ihram, Baju koko, Batik Haji, Seragam KBIHU Madani, Slayer atau Sal Madani, Songkok dan Sarung, Celana panjang Kain, Jaket, Baju tidur dan Celana pendek,Kaos,Kaos Kaki,gunting,sisir dan lauk pauk seperlunya. Sedangkan CJH perempuan beberapa perlengkapan yang harus dibawa antara lain mukena, baju gamis set putih, seragam batik haji, seragam KBIHU Madani, Sal Madani,Celana Panjang kain, Jaket, Baju tidur, jilbab, kaos kaki, gunting,sisir,bedak dan lipstik.

“Yang perlu dihindari atau barang yang dilarang saat penerbangan antara lain membawa cairan seperti air minum dan air jenis zam-zam karena sudah disediakan di pesawat, material korosit (benda yang menimbulkan karat), benda berbau tajam seperti durian dan terasi, bahan kimia beracun,benda kategori senjata tajam dan bahan peledak,gas bertekanan dan benda mudah terbakar.CJH Gelombang 2 wajib membawa alat ibadah dan pakaian Ihram tidak boleh ditaruh di koper besar karena tidak akan ketemu, pakaian Ihram harus diletakkan di koper tengah karena miqat (tempat dimulainya Haji) memakai pakaian Ihram di atas pesawat atau di Bandara Jedah sehingga CJH tidak merasa kesulitan,”Terangnya.

Baca Juga:  Berangkatkan Calon Jama'ah Haji, Bupati Wahono Menitipkan Doa Terbaik Untuk Bojonegoro

Sementara itu, barang yang diperbolehkan dibawa CJH dalam jumlah terbatas diantaranya uang dengan jumlah secukupnya dan ditaruh di tas tenteng jangan di koper besar, diperkenankan bawa rokok maksimum 200 batang, diperkenankan bawa obat cair, sabun cair maupun shampo dan boleh membawa Powerbank kapasitas 100 Wh dilarang disimpan di koper besar. (Lin/red)