Belum Ada Larangan Dari Pemkab Bojonegoro Terkait Penggunaan Mobil Dinas Untuk Lebaran 2023

SuaraBojonegoro.com – Larangan pemakaian kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat lebaran surat dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023.

Namun 3 hari menjelang lebaran, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum juga mengeluarkan larangan pemakaian mobil dinas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah jajaranya. Padahal jika melihat kabupaten tetangga seprti Jombang, sudah menindaklanjuti SE MenPAN RB dengan menyampaikanya kepada masing-masing OPD Pemkab Jombang pada Senin (17/4/2023) kemarin.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio mengatakan, hingga saat ini larangan terkait pemakaian mobil dinas untuk keperluan pribadi, seperti digunakan untuk mudik lebaran masih belum ada dan otomatis belum disampaikan kepada seluruh OPD Pemkab Bojonegoro karena masih dalam proses.

Baca Juga:  Jasa Penukaran Uang Baru Sudah Bermunculan di Bojonegoro

“Punten mas. Utk edaranya msh proses…,” jawabnya kepada celah.id saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (18/4/2023).

Selain Kota Santri Jombang, Kabupaten Mojokerto juga telah mengeluarkan larangan serupa sebagai bentuk tindaklanjut SE MenPAN RB dengan mewajibkan ASN memarkirkan mobil dinas mereka. Hal itu disampaikan Pemkab Mojokerto pada hari Senin (17/4) kemarin. Bupati Mojokerto, Ikfina, juga sempat melakukan inspeksi mendadak di halaman parkir kantor Pemkab seusai memimpin apel jelang cuti lebaran 2023.

“Jadi kita tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas diluar kepentingan kedinasan, tidak diperkenankan untuk mudik, tidak diperkenankan dipakai untuk berlibur ke tempat wisata maupun untuk kepentingan lain yang sifatnya pribadi diluar kedinasan,” katanya kepada wartawan usai sidak.

Baca Juga:  Tagih Janji, Perwakilan Guru Swasta Kembali Datangi Pemkab Bojonegoro

Adapun isi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023, salah satunya yakni mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. (Red/SAS)