Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memusnahkan barang bukti (BB) sepanjang 2022 hingga 2023. BB yang dimusnahkan Korps Adhyaksa itu, diantaranya 1.107.200 batang rokok ilegal hingga 6.123 butil pil double L, Y, dan Extacy, Kamis (14/12/2023).
Selain itu, terdapat 97,85 gram sabu, hand phone 10 buah, senjata tajam (Sajam) berupa gergaji 4 buah, gunting 3 buah, kapak 2 buah. Serta kartu remi 1 set dan kartu ceki 1 set, serta beragam jenis minuman keras hasil tindak pidana ringan yang tak luput dalam pemusnahan itu.
“Jadi barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan tadi oleh Jaksa Penuntut Umam sudah tuntas dilaksanakan sehingga tidak lagi dapat dipergunakan,” ungkap Kajari Bojonegoro, Muji Murtopo.
Jaksa yang sebelumnya berdinas di Provinsi Maluku itu menjelaskan, berbagai macam BB tersebut terdiri dari beberapa perkara yang diambil mulai bulan November 2022 lalu hingga bulan November 2023.
Sementara, pemusnahannya dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya, untuk berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dimusnahkan dengan cara diblender.
Sedangkan, minuman keras seperti tuak, anggur, arak, dan minuman yang memiliki kadar alkohol tinggi lainnya dirusak kemasannya dan ditumpahkan isinya ke dalam drum pembuangan.
“Rokok tanpa cukai sebagian tadi kami bakar untuk dilanjutkan pemusnahannya ke tempat penampungan sampah dengan cara digali (dikubur),” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Perwakilan Polres Bojonegoro, Perwakilan Kodim 0813 Bojonegoro, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tuban, dan Kantor Bea Cukai Bojonegoro. (Put/Red)