Ada Kerugian Uang Negara Di Pembangunan Pasar Hewan di Balen? BPK Masih Lakukan Audit

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pelaporan masyarakat terkait dugaan Korupsi pembangunan pasar hewan di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini ditangani oleh Penyidik Unit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan memanggil pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.

Sally Atyasasmi, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, yang membidangi kegiatan perekonomian menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Polda Jatim merupakan kewajiban melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, karena menindak lanjuti pengaduan masyarakat, “Kita harus menghargai proses itu karena ada masyarakat yang melapor, namun sampai saat ini saya juga belum mengetahui materi yang dilaporkan tersebut,” Ujarnya, Rabu (9/2/2022).

Menurut ketua Komisi B DPRD Bojonegoro perempuan ini juga menyebutkan bahwa proyek yang menggunakan anggaran APBD Pemkab Bojonegoro tahun 2021 termasuk pasar hewan di Kedungbondo, Balen saat ini sedang dalam tahapan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang hasil auditnya juga belum keluar, sehingga jika mengatakan kerugian negara dari proses pembangunan Pasar Hewan ini agar tidak terburu buru karena masih dalam audit lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit.

Baca Juga:  Hilangkan Trauma Korban Gempa, Polda Jatim Lakukan Pengembalian Kondisi Psikis 

“Namun apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim karena juga punya hak dan kewenangan dan melakukan tanggung jawabnya karena ada masyarakat yang melapor dan melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan dan memanggil pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi,” Tambah Sally.

Komisi B DPRD Bojonegoro dari awal juga sudah mengingatkan guna mengantisipasi adanya dugaan korupsi atau penyimpangan dalam proses kegiatan pembangunan di Bojonegoro diantaranya adalah pengawasan internal baik secara Insfraktruktur ya DNA administrasi, karena hal ini bisa diantisipasi mulai dari perencanaan.

BERITA TERKAITLaporan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Hewan Diselidiki Polda Jatim, Komisi D DPRD Bojonegoro Akan Panggil Dinas Terkait

“Jika pengawasan kita bagus dan diperkuat selain melakukan monitoring, inspektorat kita kuat, sehingga tidak ad kerugian negara diakhir proses pembangunan yang ditemukan,” kata Sally.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Dinilai Telat Terbitkan SK GTT-PTT

Namun demikian, sampai saat ini DPRD Bojonegoro sebagai kontroling dan juga bisa melakukan pengawasan dalam proses pembangunan, belum pernah melakukan sidak atau turun lapangan terkait pembangunan pasar hewan di kecamatan Balen ini, begitu juga komisi B DPRD sendiri.

Sebelumnya diberitakan bahwa adanya Laporan Masyarakat terkait dugaan Korupsi pembangunan Pasar Hewan di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini dilakukan penyelidikan oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim harus melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan Pembangunan Pasar Hewan Kabupaten Bojonegoro pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.

Untuk pembangunan tersebut anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Rp4,8 miliar dan dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yala Persada yang beralamat di jalan Gayungsari Barat No. 91 lantai 1 Surabaya. (SAS/Red)