Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Hewan Diselidiki Polda Jatim, Komisi D DPRD Bojonegoro Akan Panggil Dinas Terkait

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Mendengar adanya kabar adanya dugaan korupsi Pembangunan pasar Hewan Di Desa Kedungbondo, kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang dilaporkan oleh Kelompok Masyarakat dan saat ini dilakukan penyelidikan oleh Unit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, baru didengar oleh Legislatif dari Komisi D DPRD Bojonegoro.

Disampaikan oleh Imam Sholikin, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, bahwa dirinya baru saja menjabat ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, sehingga harus mempelajari adanya persoalan tersebut.

“Saya menjabat ketua komisi D ini kan baru saja, jadi belum pernah melakukan hearing dengan dinas terkait, apa lagi sekitar dua minggu kedepan juga masih disibukkan dengan pembahasan LPJ Bupati dan bebwrapa perda,” Kata Imam Sholikin, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:  Akibat Lupa Matikan Tungku Api Saat Masak Air Sebuah Rumah Terbakar

Dikatakan juga dengan adanya persoalan tersebut dimungkinkan setelah kegiatan DPRD selesai, pihaknya akan memanggil dinas terkait soal pelaporan dugaan Korupsi pembangunan pasar Hewan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.

“Kita akan panggil Pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro untuk kita lakukan hearing, meskipun belum ada surat aduan yang masuk ke kami,” Tambah Imam Sholikin.

BERITA SEBELUMNYA: Adanya Laporan Dugaan Korupsi Pasar Hewan di Bojonegoro, DPRD diduga Kurang Lakukan Pengawasan

Sebelumnya ada Laporan Masyarakat terkait dugaan Korupsi pembangunan Pasar Hewan di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini dilakukan penyelidikan oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim harus melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan Pembangunan Pasar Hewan Kabupaten Bojonegoro pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan di Bojonegoro Bahayakan Pengguna Jalan

Untuk pembangunan tersebut anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Rp4,8 miliar dan dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yala Persada yang beralamat di jalan Gayungsari Barat No. 91 lantai 1 Surabaya.

Diduga pula bahwa proses pembangunan juga kurangnya pengawasan dari pihak DPRD khusunya komisi D yang membidangi soal pembangunan di Bojonegoro, sekaligus DPRD sebagai lembaga legislatif yang mempunyai tugas yaitu pengawasan, budgeting dan legislasi. (SAS/Red)