123 Koperasi di Bojonegoro Kantongi Sertifikat NIK

SUARABOJONEGORO.COM – Hingga saat ini masih ditemui ribuan koperasi di Kabupaten Bojonegoro yang belum melakukan pengajuan dalam mengurus Nomor Induk Koperasi (NIK).

Total ada 123 lembaga yang baru memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi, dari 1.281 Koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Bojonegoro.

“Dari jumlah total itu, kita mencatat baru 123 lembaga koperasi yang sudah memiliki sertifikat nomor induk koperasi (NIK),” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bojonegoro, Elzadeba Agustina.
Elza mengatakan, dari total ribuan koperasi yang ada, baru 123 koperasi yang mengantongi Nomor Induk Koperasi (NIK).

“Meski di Bojonegoro, masih ratusan koperasi yang punya NIK, namun masih ada 10 Koperasi yang tahun 2018 ini mengajukan NIK,” ujarnya.

Baca Juga:  Adanya Tema Peringatan HAB ke-78, Kemenag Bojonegoro Jelaskan Bahwa Itu Sudah Dipakai Saat Hari Santri 2023 Lalu

Ia menyebutkan, 10 Koperasi yang mengusulkan itu memang sudah memenuhi syarat, namun untuk Pengajuan NIK itu langsung diajukan di Kementerian Pusat, pasalnya Dinas Koperasi dan UMKM hanya mengimbau bagi koperasi yang ada agar segera mengajukan NIK.
“Pemberian NIK itu memang akan memberikan manfaat baik bagi koperasi itu sendiri maupun pemerintah, karena akan diketahui Koperasi itu sehat apa tidak secara keuangannya,” tegasnya.

Perlu diketahui, Nomor Induk Koperasi (NIK) iru merupakan alat konfirmasi status koperasi dalam rangka sinkronisasi data koperasi aktif dari database sebagai indikasi aktif dengan data koperasi yang ada di lapangan.

Kgunaan mendasar penerbitan NIK Koperasi punya beberapa fungsi yakni konfirmasi, klarisifikasi, dan kolaborasi.

Baca Juga:  Seorang Warga Di Sumberrejo Meninggal Saat Gali Septic Tank

“Dengan adanya NIK koperasi ini, nantinya bila ada bantuan dari Kementerian yang mendapatkan bantuan tersebut hanyalah Koperasi yang sudah mengantongi NIK,” ucapnya.

Menurut Elsa, pengurusan NIK sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat. Namun pihaknya mengimbau kepada koperasi yang lainnya agar bisa segera mengurus sertifikat nomor induk koperasi.

Hal ini juga untuk menertibkan administrasi badan hukum koperasi serta memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi. (die/yud)