Budaya Mahal Korupsi

Oleh: Siti Kusmiah, S.Pd.

Semaraknya korupsi di Indonesia seakan menjadi model budaya terbaru. Hingga muncul sindiran, “Kenapa orang Indonesia selalu mempromosikan Batik dan Reog, sedangkan korupsi tidak? Padahal, korupsi adalah budaya kita yang paling mahal.” Sindiran tersebut muncul tentu bukan tanpa alasan. Karena pada faktanya, kasus korupsi di negeri ini memang sudah tak terhitung lagi jumlahnya, bagaikan jamur di musim penghujan.

 

Dari kasus korupsi individu sampai korupsi berjamaah semua ada di negeri ini. Seperti kasus yang pernah terjadi beberapa bulan lalu yaitu kasus korupsi anggota DPRD Kota Malang, dimana sebanyak 41 dari 45 orang anggota DPRD Kota Malang tersandung kasus korupsi.

 

Inilah contoh kasus korupsi berjamaah yang terjadi di negeri kita. Selain itu, masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang lain, seperti korupsi e-KTP, dimana Setya Novanto mengakui menerima suap sebesar 3,8 juta dolar. Bahkan, yang baru-baru ini terjadi adalah dana kemanusiaan korban gempa Lombok yang juga dikorupsi. Kejaksaan Negeri Mataram yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menemukan sejumlah bukti dokumen dan uang senilai 30 juta dari tangan tersangka.

 

Sebagai respon atas maraknya kasus korupsi di negeri ini, Kemenag Bojonegoro pun pernah mengadakan pertemuan Dharma Wanita dengan mengangkat tema “Saya Perempuan Anti Korupsi”. Dalam acara tersebut dibahas pula bagaimana cara mengatasi masalah korupsi yang kian menjamur, yaitu dengan membiasakan diri untuk melakukan sembilan nilai kebaikan, diantaranya jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Di samping melakukan nilai kebaikan, haruslah ada sanksi yang tegas bagi para pelaku korupsi sehingga dapat memberikan efek jera. Selama ini ada banyak sanksi yang telah diterapkan bagi koruptor.

Baca Juga:  IKHLAS SEBUAH SISTEM YANG TAK TERPISAHKAN

 

Diantaranya pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 20 tahun, denda minimal 50 juta hingga 1 milyar rupiah, serta pidana tambahan seperti perampasan barang, pembayaran uang pengganti sebanyak harta benda yang dikorupsi. Bahkan, kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dijatuhi hukuman mati.
Sekalipun telah diterapkan sanksi bagi para koruptor, bahkan sampai hukuman mati, nyatanya tetap tidak mampu membuat jera para pelaku korupsi.

 

Bagaimana bisa membuat jera, jika ternyata penjara para koruptor bak hotel dengan fasilitas lengkap. Apalagi ditambah keputusan MA yang membolehkan eks koruptor untuk menjadi calon legislatif. Hal ini justru menjadikan para pelaku korupsi semakin berani dan tidak jera dengan sanksi yang telah diberikan. Belum lagi adanya kebijakan lain yang secara tidak langsung justru semakin melegalkan korupsi, seperti adanya RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) terhadap para penggemplang pajak. Padahal RUU tersebut justru akan semakin memberikan peluang besar bagi para koruptor untuk menggelapkan pajak. Maka dapat dipastikan, kejahatan bukannya berakhir tapi malah semakin merajalela.

Baca Juga:  Waspadai Penyakit Yang Mengintai Pasca Lebaran

 

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa korupsi adalah tindakan kriminal. Namun demikian, Islam memandang korupsi berbeda dengan mencuri. Sehingga dalam Islam, pelaku korupsi tidak harus dihukum potong tangan. Hal ini didasarkan sabda Rasulullah SAW., “Bagi orang yang berkhianat (menyalahgunakan wewenang) dan koruptor tidak ada keharusan dipotong tangannya”. Cara Islam mencegah aparatur negara agar tidak melakukan tindak korupsi adalah dengan memberikan mereka gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersiernya. Pengangkatan aparatur negara harus disertai dengan syarat adil, taqwa, dan profesional sebagai ketentuan yang harus dipenuhi.

 

Dengan demikian, para pejabat akan memiliki self control yang kuat. Selain itu, pemerintah juga harus menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan bagi para aparatur negara, sebelum menjabat dan sesudah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal maka negara berhak untuk merampasnya. Semua itu tentunya juga tetap disertai dengan penerapan sanksi yang tegas dan keras bagi para koruptor, berupa publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati. [*]

*)Penulis adalah pengajar di Balen, Bojonegoro.