Parpol Hanya Bisa Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk

SUARABOJONEGORO.COM – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah memasuki tahapan kampanye. Namun, masing-masing Partai Politik hanya diperbolehkan memasang 5 baliho perdesa.

Selain itu, Partai Politik juga hanya diperbolehkan memasang 10 spanduk perdesa. Pembatasan pemasangan alat peraga kamapanye tersebut diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018.

“Sesuai aturan memang begitu,” kata Divisi SDM dan Parmas KPU Bojonegoro, Mustofirin kepada SuaraBojonegoro.com (SB.com), Jumat (28/9/2018).

Meski demikian, kata Firin sapaannya, diperbolehkan untuk menambah alat peraga kampanye (APK) tersebut. Sesuai SK KPU nomor : 1096 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye.

“Untuk pemasangannya, dipasang oleh Partai Politik masing-masing,” ucap Firin.

Ia menambahkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut diperbolehkan disemua lokasi pemasangan yang tidak bertentangan dengan Peraturan KPU. Artinya, ada lokasi yang dilarang.

Baca Juga:  Truck Bermuatan Besi Terpeleset Dijembatan Darurat Ruas Jalan Kapas- Sukosewu

Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye diantaranya di tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol.

Namun, jika pemasangan APK tersebut berjarak dengan lokasi yang dilarang oleh KPU Bojonegoro, diperbolehkan. Artinya, ada batas atau jarak. Sesuai Perbup nomor 31 tahun 2017.

“Iya, jarak pemasangan APK dengan lokasi yang dilarang memang harus diperhatikan,” imbuhnya.

Diketahui, tahapan kampaye Pamilu 2019 mulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Peserta Pemilu pun sudah bisa memasang alat peraga kampanye masing-masing. (yud/red)

Reporter : Wahyudi