Pelantikan Perangkat Desa Glagahwangi Tidak Melanggar Undang-Undang

Proses Pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa Glagahwangi yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sudah benar dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Kepala Desa Glagahan.

Anggapan beberapa pihak yang menýatakan proses pengisian perangkat desa di desa Glagahwangi cacat hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan adalah anggapan yang salah.
Peraturan mana yang telah dilanggar oleh Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, sehingga Kapala Desa maupun Tim Panitia Pengisian Perangakat Desa Glagahwangi dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Bukankan pasal 6 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2017 telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No.14 Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, itu artinya bahwa pasal-pasal atau ayat-ayat yang dari embrionya dari pasal 6 ayat (1) huruf i yaitu pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) menjadi tidak relevan kalau tetap digunakan.

Baca Juga:  DPC Peradi Bojonegoro Ikut Partisipasi Pecahkan Rekor Dunia dari MURI

Sehingga sebenarnya bukan menjadi sebuah keharusan bagi desa untuk menunjuk pihak ketiga dalam pengisian perangkat desa menunjuk pihak ketiga dari perguruan tinggi.

Tim Desa sendiri sebenarnya sudah bisa melaksanakan ujian perangkat desa tanpa harus menunjuk pihak ketiga dari perguruan tinggi. (*)

Oleh: Mochamad Mansur,  SH. MH.  (Ketua DPC Peradi Bojonegoro)