Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang hingga 30 November 2026, Ada Diskon Tunggakan dan Bebas Denda

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Melalui program pemutihan pajak yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, masyarakat mendapatkan sejumlah fasilitas, mulai dari pembebasan denda hingga potongan tunggakan pokok pajak.

 

Program tersebut juga memberikan kemudahan pembayaran melalui berbagai kanal, baik secara digital maupun melalui jaringan ritel modern, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan praktis.

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, terdapat sejumlah kebijakan keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

 

Pertama, pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan PKB progresif.

 

Ketiga, pemberian diskon sebesar 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya khusus bagi buruh pemilik kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

 

Baca Juga:  Jika Akan Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan, Begini Alurnya!

Keempat, pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemilik sepeda motor roda tiga, serta pengemudi ojek online (ojol). Fasilitas tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu, termasuk ketentuan bagi sepeda motor roda tiga.

 

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda keterlambatan SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

 

Tak hanya program pemutihan, Pemprov Jawa Timur juga memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,75 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen berdasarkan Kepgub Jatim Nomor 100.3.3.3/26/2016. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar besaran pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

 

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran PKB kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, di antaranya Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, Pos IND, Griya Bayar Bank BTN, Samsat Digital Nasional, e-Samsat Jatim, serta Bank Jatim.

Baca Juga:  Hanya Sampai November 2025! Jangan Sampai Menyesal, Buruan Bayar Pajak Kendaraan dan Nikmati Program Keringanan Jatim

 

Imbauan pemanfaatan program tersebut juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 540/4200/412.304/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Bojonegoro, Edi Susanto, atas nama Bupati Bojonegoro.

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Timur dalam rangka intensifikasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

 

Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum program berakhir pada 30 November 2026.

 

Selain meringankan beban wajib pajak, kepatuhan membayar pajak kendaraan diharapkan turut mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembiayaan pembangunan secara transparan dan akuntabel. (Red)