SuaraBojonegoro.com — Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Ruang Adu Ide Rektorat Unigoro, Kamis (5/11/26). Kuliah praktisi yang membahas tentang pentingnya perlindungan konsumen ini menghadirkan narasumber dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro.
Kaprodi Ekonomi Pembangunan Unigoro, Dr. Moh. Saiful Anam, SE., MM., menuturkan, mahasiswa perlu memiliki wawasan tentang perlindungan konsumen. Agar memahami hak dan kewajibannya, terlindungi dari risiko transaksi digital, serta mampu mengedukasi masyarakat luas. “Konsumen maupun pelaku usaha sejatinya memiliki posisi tawar yang seimbang. Konsumen harus tahu cara mendapatkan haknya apabila produk atau jasa yang diterima merugikan. Ada tata cara penyelesaiannya tersendiri,” tuturnya dalam sambutan.
Agus Mujiono, SH., selaku majelis BPSK Bojonegoro, memaparkan peran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Peraturan tersebut bertujuan melindungi konsumen sekaligus menciptakan kegiatan perdagangan yang sehat, adil, transparan, dan bertanggung jawab. “UUPK memiliki lima asas utama yang menjadi pedoman dalam kegiatan perdagangan. Tujuannya membangun ekosistem perdagangan yang sehat.. Asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta asas kepastian hukum,” terangnya.
Perlindungan konsumen memiliki hubungan erat dengan keberhasilan dan keberlangsungan bisnis. Konsumen mendapatkan produk yang lebih baik, sedangkan pelaku usaha dapat mempertahankan pelanggan, mengurangi risiko sengketa, dan membangun reputasi bisnis.
Hal senada juga disampaikan oleh Moch. Irwan Hambali, ST. Majelis BPSK Bojonegoro ini menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran perlindungan konsumen. Di antaranya klausula baku yang sulit dibaca atau dipahami, perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha, tidak mencantumkan harga secara jelas, memberikan kuasa sepihak kepada pelaku usaha, hingga pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
“Jangan sampai konsumen hanya diwajibkan membayar, tetapi hak-haknya diabaikan. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, informasi yang jujur, dan perlindungan apabila mengalami kerugian. Sebaliknya, pelaku usaha harus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan tidak menggunakan perjanjian untuk merugikan konsumen,” jelasnya.
Sementara itu majelis BPSK Bojonegoro, Ir. Bayu Wicaksono, ST., MT., IPM, ASEAN. ENG., menerangkan etika konsumen dalam menyampaikan pengaduan dan sengketa. Yakni menggunakan hak dengan jujur dan bertanggung jawab, menyampaikan berdasarkan fakta, menghormati proses pemeriksaan, menghindari Tindakan yang tidak etis, serta datang secara pribadi untuk konsiliasi atau mediasi. “Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK dapat melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Pemilihan mekanisme dilakukan berdasarkan prosedur BPSK dan ketentuan hukum. Hasil kesepakatan dan putusan arbitrase memiliki konsekuensi yang berbeda,” tandasnya. (din/lis)








