263 Desa di Bojonegoro Ajukan Pencairan BKKD 2026, Pekerjaan Diharapkan Rampung Akhir Tahun

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Proses pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Bojonegoro terus berjalan. Dari total 279 desa calon penerima, sebanyak 263 desa telah mengajukan pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedangkan 16 desa lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi, Kamis (05/11/2026).

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro, Biyanto,S.E., M.AP menjelaskan bahwa data tersebut merupakan perkembangan sementara khusus BKKD yang menjadi urusan bidang Bina Marga.

“Intinya yang 263 desa sudah diajukan pencairan ke BPKAD, 16 dalam proses. Tetapi ini khusus yang urusannya Bina Marga,” jelas Biyanto saat dikonfirmasi.

Mantan Camat Balen ini juga menyebutkan, 16 desa yang masih berproses tersebut harus menyelesaikan sejumlah tahapan, mulai dari asistensi perencanaan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengiriman proposal pencairan, hingga pengajuan berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Dapat Rangking 9 di Jatim Dalam Rangka Penurunan Stunting

Sementara itu, dari 263 desa yang telah mengajukan pencairan, sebagian besar disebut telah menerima pencairan pada akhir Oktober 2026.

“Dari 263 tersebut paling banyak justru cair akhir Oktober kemarin,” tambahnya.

Di sisi lain, DPUBMPR berharap pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari BKKD tahun anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini mengingat batas akhir pelaksanaan pekerjaan diharapkan tetap sesuai dengan penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2026.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024, terdapat ketentuan yang memungkinkan pekerjaan melampaui tahun anggaran melalui mekanisme Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L).

Meski demikian, pihaknya berharap mekanisme tersebut tidak menjadi pilihan utama dan pekerjaan tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Baca Juga:  Ada Uklik, Warga Berduyun-duyun Datang Ke Pemkab, Tak Bisa Masuk Bergerombol di Depan

“Memang memperbolehkan apabila melampaui tahun anggaran, melalui mekanisme DPA-L. Tetapi harapannya pekerjaan tetap bisa diselesaikan pada 31 Desember 2026 ini,” terangnya.

Dengan demikian, selain memastikan proses pencairan berjalan, penyelesaian pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian agar program BKKD tahun 2026 dapat terlaksana sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. (Why/Red)