SuaraBojonegoro.com – Bekerja ke luar negeri dengan harapan meningkatkan kesejahteraan keluarga ternyata tidak selalu berujung bahagia. Di Kabupaten Bojonegoro, jarak yang memisahkan pasangan suami istri karena salah satunya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) justru menjadi salah satu faktor yang memicu keretakan rumah tangga.
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 52 perkara perceraian yang diajukan oleh pasangan keluarga TKI. Persoalan yang melatarbelakangi perceraian tersebut tidak hanya karena hubungan jarak jauh, tetapi juga dipengaruhi persoalan ekonomi, hilangnya kepercayaan, perselingkuhan hingga judi online.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Sholikin Jamik, SH., MH., menjelaskan bahwa secara hukum, mayoritas perkara perceraian tersebut tercatat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Kalau kita baca data perkara TKI di PA Bojonegoro, penyebabnya tidak tunggal, tetapi berlapis. Di permukaan, yang tercatat dalam berkas hampir selalu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun, kalau kita dalami di ruang sidang, ada beberapa akar persoalan,” jelas Sholikin Jamik.
Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang kerap menjadi pemicu keretakan rumah tangga keluarga TKI.
Pertama, persoalan ditinggalkan salah satu pihak dalam waktu lama. Hubungan jarak jauh selama bertahun-tahun membuat komunikasi pasangan semakin renggang. Suami yang berada di Bojonegoro merasa ditinggalkan, sementara istri yang bekerja di luar negeri merasa jerih payahnya kurang dihargai. Kondisi tersebut perlahan mengikis kepercayaan di antara pasangan.
Kedua, persoalan ekonomi. Ironisnya, keberangkatan menjadi TKI pada awalnya bertujuan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, persoalan muncul ketika pengiriman uang tidak transparan, penggunaan uang kiriman tidak jelas, atau salah satu pihak hanya mengandalkan penghasilan pasangan tanpa berusaha bekerja.
“Istri yang bekerja di luar negeri merasa uang hasil jerih payahnya habis tanpa kejelasan. Sebaliknya, suami di rumah terkadang tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman. Dari situ muncul konflik yang berujung perselisihan terus-menerus,” ungkapnya.
Sholikin juga menyebutkan, perkara perselisihan dan pertengkaran terus-menerus di PA Bojonegoro mengalami peningkatan signifikan. Pada 2025 tercatat sebanyak 506 perkara, sedangkan pada 2026 jumlahnya mencapai 1.105 perkara.
Ketiga, hadirnya pihak ketiga dan persoalan judi online. Menurut Sholikin, dalam sejumlah persidangan muncul persoalan perselingkuhan melalui telepon genggam serta suami yang berada di rumah terjerat judi online dan pinjaman online (pinjol) menggunakan uang kiriman istri.
Kondisi tersebut membuat pasangan yang bekerja di luar negeri kehilangan kepercayaan dan akhirnya memilih mengajukan gugatan perceraian.
“Jadi, TKI bercerai bukan semata-mata karena jaraknya, tetapi karena jarak itu tidak dirawat dengan kejujuran komunikasi dan pengelolaan ekonomi,” tegasnya.
Cerai Gugat Mendominasi
Sholikin menjelaskan, pola perceraian di Bojonegoro selama tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri masih mendominasi dibandingkan cerai talak yang diajukan pihak suami.
Berdasarkan data PA Bojonegoro, pada 2023 terdapat 1.989 perkara cerai gugat atau 70,4 persen, sedangkan cerai talak sebanyak 835 perkara atau 29,6 persen.
Pada 2024, cerai gugat meningkat menjadi 2.102 perkara atau 74,7 persen, sementara cerai talak sebanyak 711 perkara atau 25,3 persen.
Sementara pada 2025, tercatat 2.086 perkara cerai gugat atau 75,2 persen dan 688 perkara cerai talak atau 24,8 persen.
Kecenderungan tersebut juga terlihat dalam perkara perceraian yang melibatkan keluarga TKI. Menurutnya, mayoritas perkara yang masuk merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Ada dua pola yang kerap ditemukan. Pertama, istri yang bekerja di luar negeri mengajukan gugatan terhadap suaminya di Bojonegoro, baik ketika pulang cuti maupun melalui pemberian kuasa kepada pengacara atau keluarga.
Kedua, suami yang berada di Bojonegoro mengajukan cerai talak karena merasa ditinggalkan istri selama bertahun-tahun, kehilangan komunikasi, maupun tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
“Untuk TKI, polanya bahkan lebih kuat ke cerai gugat. Artinya, banyak yang mengajukan adalah istri yang berstatus TKI maupun istri yang ditinggal suaminya bekerja ke luar negeri,” terangnya.
Perkara Tetap Berjalan Meski Salah Satu Pihak di Luar Negeri
Persoalan lain yang kerap muncul adalah keberadaan salah satu pihak yang masih bekerja di luar negeri ketika proses perceraian berlangsung. Negara tujuan yang sering disebut antara lain Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura hingga Arab Saudi.
Namun, keberadaan pihak di luar negeri tidak menjadi penghalang bagi proses hukum perceraian di PA Bojonegoro.
Sholikin menerangkan, terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh. Pertama, melalui surat kuasa khusus yang dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), sehingga pihak yang berada di luar negeri dapat diwakili sesuai ketentuan hukum.
Kedua, melalui mekanisme pemanggilan secara diplomatik apabila alamat pihak yang berada di luar negeri diketahui secara jelas. Pemanggilan dilakukan melalui jalur Kementerian Luar Negeri, meskipun prosesnya membutuhkan waktu relatif lebih lama.
Ketiga, melalui putusan verstek apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum.
Menurut Sholikin, mekanisme putusan verstek cukup sering ditemukan dalam perkara perceraian yang melibatkan keluarga TKI. Ia juga menyinggung perkara perceraian yang berkaitan dengan judi online, di mana pada 2025 terdapat 100 perkara yang seluruhnya diputus secara verstek.
Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Berangkat
Di akhir keterangannya, Sholikin mengingatkan bahwa persoalan perceraian keluarga TKI perlu menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah daerah dan keluarga calon pekerja migran.
Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sejak sebelum salah satu pasangan memutuskan bekerja ke luar negeri. Suami dan istri perlu memiliki kesepakatan yang jelas mengenai nafkah, komunikasi, serta pengelolaan keuangan keluarga.
Ia juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan proses mediasi di pengadilan apabila masih terdapat keinginan untuk mempertahankan rumah tangga.
“Jangan menunggu sampai putus verstek. Kalau masih ada niat memperbaiki, datanglah dalam mediasi. Mediasi itu wajib. Tetapi kalau memang sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun, pengadilan tidak bisa memaksakan orang untuk tetap serumah,” ujarnya.
Sholikin menegaskan, banyak persoalan rumah tangga pekerja migran sebenarnya dapat dicegah apabila sejak awal pasangan membangun komunikasi dan kepercayaan.
“Karena banyak perceraian TKI itu sebenarnya sudah retak sejak di bandara, bukan sejak di ruang sidang,” pungkasnya. (Sas/Red)








