Oleh: Drs.H. Sholikin Jamik,SH.MH.
(Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, kelas 1A)
*) Nikah Siri Di Lihat Dari Aturan Hukum Islam ( sambungan dari tulisan sebelumnya)
SuaraBojonegoro.com – Perkawinan dalam Hukum Islam merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT, dalam hukum islam pelaksanaan perkawinan sangat berkaitan dengan syarat dan rukun nikah.
Adapun syarat-syarat perkawinan adalah :
1. Izin dari wali si wanita.
Rasulullah SAW. bersabda:
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali. “ (HR. Abu Daud: 2085 , Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah 1879)
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika ia telah digauli maka ia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Tirmdizi: 1101 dan Ibnu Majah: 1879).
Wanita manapun, hitam-putih, perawan-janda, miskin-kaya, tua-muda, bila ingin menikah harus ada persetujuan dari walinya. Jika ia tetap melangsungkan pernikahannya tanpa itu (walinya), maka nikahnya batal, tidak sah. Meskipun pernikahannya di depan ka’bah, atau di hotel mewah. Meskipun yang menghadiri pernikahannya para pejabat atau penjahat.
Lantas siapakah wali bagi seorang wanita itu? Bapaknya. Jika tak ada, maka kakeknya. Jika tak ada, maka saudaranya yang laki-laki. Jika tak ada, maka anak saudaranya tersebut. Jika tak ada, maka pamannya. Jika tak ada, maka anak pamannya.
2. Keridhaan si wanita sebelum pernikahan.
Rasulullah SAW. bersabda:
“Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan tidaklah dinikahi seorang gadis hingga dimintai izin. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa tandanya kalau ia mengizinkan? “ Beliau menjawab, “Jika ia diam. “ (HR. Bukhari: 5136 dan Muslim: 1419)
Dari Ibnu Abbas Ra, bahwasanya seorang gadis datang kepada Nabi SAW lalu menyebutkan bahwa bapaknya menikahkannya sedangkan ia tidak menginginkannya. Maka beliaupun memberinya pilihan (untuk meneruskan atau menghentikan pernikahannya itu) (HR. Abu Daud: 2096).
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Pernah datang seorang gadis kepada Nabi SAW seraya berucap, ‘Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan keponakannya untuk meninggikan derajatnya.’” Buraidah berkata, “Maka Nabi SAW menyerahkan masalah tersebut kepada gadis itu, maka gadis itu pun berkata, ‘Aku tidak keberatan atas tindakan ayahku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui
bahwa para orang tua tidak memiliki hak apa-apa dalam masalah ini (yaitu memaksakan pernikahan).”(HR. An-Nasai: 3269 dan Ibnu majah:1874).
Siapapun yang memiliki wanita yang ada di bawah tanggungannya (yaitu wali), apakah bapak, kakek, dan semisalnya, jika hendak menikahkan wanitanya tersebut, hendaknya meminta persetujuan darinya. Jika ia menyetujuinya, makanya boleh dilanjutkan dengan pernikahan. Jika ia menolak, maka tak boleh dilanjutkan dengan pernikahan.
Kecuali wanita yang belum dewasa (baligh), maka boleh menikahkannya meskipun tidak mendapatkan persetujuan darinya.
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya tersebut, adalah pernikahan antara Nabi kita Muhammad SAW dengan Aisyah Ra. Abu Bakar Ra. menikahkan putrinya tersebut yaitu Aisyah dengan Nabi Muhammad SAW, tanpa meminta persetujuan dulu darinya dan ia ketika itu belum baligh.
3. Adanya mahar (maskawin) yang diberikan kepada si wanita, baik disebutkan mahar tersebut atau tidak disebutkan ketika akad nikah.
Allah SWT berfirman:
“Berilah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. “ (QS. An-Nisa: 4)
Dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan seorang shahabat miskin yang ingin menikah agar menyerahkan mahar kepada calon pasangannya walaupun berupa cincin dari besi.
4. Dihadiri oleh dua orang saksi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. “ (Sunan Ad-Daruquthni : 3/225 Kitabunnikah).
Adapun syarat untuk menjadi saksi di sini yaitu:
1) Berakal
Orang gila, setengah gila atau semisal dengannya, tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, meskipun ia telah berubah.
2) Baligh
Anak kecil yang belum baligh tidak bisa menjadi saksi pernikahan, secerdas apapun dia, meskipun lebih cerdas dibandingkan para mahasiswa.
3) Islam
Seorang ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) atau selain Ahlul kitab, seperti Majusi, Hindu, Budha, dan lain-lain atau orang yang murtad dari islam, atau mengaku beragama islam, tapi memiliki pemikiran kufur, mereka semua tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan, ‘sesaleh’ apapun mereka dan sedermawan apapun, walaupun gemar membagi-bagi beras dan mie.
4) Laki-laki
Seorang wanita tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, secantik apapun ia dan secerdas apapun dia, walaupun ia putrid kecantikan dunia dan walaupun dia seorang professor.
5) Adil
Yang dimaksud adil disini adalah yang tidak nampak padanya kefasikan. Karena itu orang yang terbiasa meminum khamr, terkenal berbuat zina, mencuri dan berbagi kemungkaran lainnya, tidak berhak menjadi seorang saksi dalam pernikahan, walaupun punya backing di kepolisian.
Adapun mengenai rukun nikah adalah:
1. Adanya calon suami dengan syarat-syaratnya, yaitu:
Islam
Tidak di paksa
Bukan mahram calon isteri
Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh
2. Calon isteri syarat-syaratnya, yaitu:
Islam
Bukan mahram calon suami
. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh
Nabi SAW telah memberikan petunjuk sifat-sifat perempuan yang baik, antara lain :
(1) Wanita yang beragama dan menjalankannya
(2) Wanita yang keturunannya orang yang mempunyai keturunan yang baik
(3) Wanita yang masih perawan
3. Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali” (HR. Abu Daud). Wali yang mendapat prioritas pertama diantara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim. syarat-syarat menjadi wali, yaitu:
(1) Islam
(2) Baligh (dewasa)
(3) Berakal sehat
(4) Adil ( tidak fasik )
(5) Laki-laki; dan
(6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
4. Dua orang saksi
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil” (HR. Al-Baihaqi). Adapun syarat-syaratnya:
(1) Islam
(2) Baligh (dewasa)
(3) Berakal sehat
(4) Adil (fasik)
(5) Laki-laki; dan
(6) Mengerti maksud aqad nikah
5. Ijab dan Qobul
Ijab adalah perkataan dari wali pihak perempuan, sedangkan Qobul adalah jawaban laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa: Sahl bin Said berkata: “seorang perempuan dating kepada Nabi SAW untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: “saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdirilama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasullullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.” Lalu Rasullullah SAW bersabda: “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist tersebut menerangkan bahwa Rasullullah SAW telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau mas kawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya. Adapun Syarat-syarat ijab qobul adalah:
(1) Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahan
(2) Ada persesuaian antara ijab dan qobul
(3) Berturut-turut, artinya ijab qobul itu tidak terselang waktu yang lama
(4) Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan
Mahar
Mahar atau maskawin adalah perberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang disebabkan karena pernikahan diantara keduanya. Pemberian mahar merupakan kewajiban bagi laki-laki yang menikahi perempuan. Mahar ini tidak termasuk rukun nikah, sehingga jika pada waktu akad nikah tidak disebutkan mahar itu, maka akad nikah tetap sah. Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syari’at islam, hanya menurut kekuatan suami serta keridhaan isteri. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, Rasullullah SAW bersabda: “sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah)
Menurut Bapak Damang S.H perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syarat dan rukun nikah adalah perkawian yang sah. Sehingga lebih tepat kalau kita mengatakan adalah perkawian sah yang tersembunyi. Oleh karena belum mendapat pengakuan oleh pemerintah. Terlepas dari konsekuensi bahwa dengan tidak adanya dampak hukum bagi salah satu pihak. Dengan tidak adanya pencatatan, misalnya istri tidak dapat memiliki kekuatan legitimasi untuk mendapatkan nafkah dari suaminya jika suatu waktu terjadi perceraian. Demikian halnya juga anak dari hasil perkawinan itu. Oleh negara dan hukum positif kita menganggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah sehingga sang anak dapat memperoleh warisan dari ayahnya. Karena hukum dimana-mana memerlukan pembuktian yang otentik.
Menurut saya bahwa benar, jika kita mengkaji dan melihat lebih dalam ternyata perkawinan yang sah menurut agama tidak cocok jika dikatakan sebagai perkawina siri, karena telah memenuhi syarat sahnya suatu perkawinan khususnya dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat (1), hanya saja mereka tidak bisa melakukan perbuatan hukum dikemudian hari mengenai harta serta terhadap anak-anak mereka, karena perkawinan yang mereka lakukan tidak mempunyai kekuatan hukum atau akta yang otentik. Dan jika anak hasil dari perkawinan siri itu adalah anak zina, berarti perkawinan siri adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang laki-laki dan perempuan tanpa menggunakan wali atau saksi yang dibenarkan oleh syariat islam. Menurut para ulama mereka sepakat bahwa perkawinan jenis ini adalah perkawinan yang tidak sah dan bahkan disamakan dengan perzinahan.
4.2 Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Kedudukan Anak
Pembahasan mengenai anak, hak dan kewajibannya serta hubungannya dengan orang tuanya menurut hukum islam, UUP dan KHI telah dijelaskan pada Bab II sebelumnya. Dalam paparan berikut akan dikupas mengenai kedudukan anak dari hasil perkawinan siri dalam hubungannya dengan hukum Negara (UUP dan KHI).
4.2.1 Sebelum Adanya Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010
Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan siri dianggap sebagai anak luar kawin (dianggap tidak sah) oleh Negara sehingga akibat hukuimnya anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada (pasal 42 dan 43 UUP dan pasal 100 KHI), (http://www.lbh-apik.or.id). Bunyi dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mengatur kedudukan anak luar kawin dalam pasal 43, yaitu :
1. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya;
2. Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan Peraturan Pemerintah.
Akibat hukum yang lain dari nikah siri terhadap anak adalah anak tidak dapat mengurus akta kelahiran. hal itu bisa dilihat dari permohonan akta kelahiran yang diajukan kepada kantor catatan sipil. Bila tidak dapat menunjukan akta nikah orangtua si anak tersebut, maka didalam akta kelahiran anak itu statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, tidak tertulis nama ayah kandungnya dan hanya tertulis ibu kandungnya saja. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercatatnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
Ketidak jelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah, biaya pendidikan, ataupun warisan dari ayahnya.
Anak yang lahir diluar perkawinan atau sebagai akibat hubungan suami istri yang tidak sah, hanya mempunyai hubungan nasab, hak dan kewajiban nafkah serta hak dan hubungan kewarisan dengan ibunya serta keluarga ibunya saja, tidak dengan ayah/bapak alami (genetiknya), kecuali ayahnya tetap mau bertanggung jawab dan tetap mendasarkan hak dan kewajibannya menurut hukum islam. Perkawinan siri tidak dapat mengingkari adanya hubungan darah dan keturunan antara ayah biologis dan si anak itu sendiri. Begitu juga ayah/bapak alami (genetik) tidak sah menjadi wali untuk menikahkan anak alami (genetiknya), jika anak tersebut kebetulan anak perempuan. Jika anak yang lahir di luar pernikahan tersebut berjenis kelamin perempuan dan hendak melangsungkan pernikahan maka wali nikah yang bersangkutan adalah wali hakim, karena termasuk kelompok yang tidak mempunyai wali.
Hasil penelitian AcNielson menunjukkan bahwa responden di seluruh area yang diteliti memiliki keyakinan yang sama tentang konsekwensi kawin siri yaitu; istri dan anak kapan saja bisa ditinggalkan suami; istri tak dapat menuntut tunjangan financial untuk membesarkan anak dari mantan suami; istri sering akhirnya memikul seluruh tanggung jawab membesarkan anak; anak tak punya hak waris atas harta benda peninggalan ayahnya; anak tak punya status yang jelas tentang ayahnya, sehingga sulit ketika membuat akta kelahiran anak. (Hasil penelitian di beberapa daerah jawa trengah dan jawa barat oleh AcNeilson, 2006)
Menurut Rifka Kurnia, dampak hukum yang timbul dari sebuah pernikahan siri akan terjadi kalau ada perceraian, sering dijumpai hak-hak anak-anak dikeluarga yang melakukan nikah siri terabaikan. Karena pria yang melakukan nikah siri tidak mau bertanggung jawab atas biaya pendidikan dan kebutuhan sianak. Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri biasanya juga kesulitan dalam mendapat Akte kelahiran, sebab orang tuanya tidak mempunyai akta nikah. Dan yang paling pokok, nikah siri tidak dapat disahkan oleh Negara kecuali jika akan dilakukan penetapan atau pengesahan (Itsbat nikah). (www.idlo.int/bandaacehawareness)
Harus diakui tidak semua anak lahir dari perkawinan yang sah, bahkan ada kelompok anak yang lahir sebagai akibat dari perbuatan zina. Anak-anak yang tidak beruntung ini kedudukan hukunya yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan mereka tentu saja amat tidak menguntungkan, padahal kehadiran mereka didunia ini atas kesalahan dan doda-dosa orang yang membangkitkan mereka. Anak-anak yang disebut anak luar nikah ini, diasumsikan relatif banyak terdapat di Indonesia dan sebagian besar dari mereka berasal dari orang-orang yang beragama islam termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawian siri.
Salah satu masalah yang paling krusial dalam perkawinan siri adalah bilamana rumah tangga yang dilakoni suami isteri itu telah melahirkan keturunan (anak). Dampak negatifnya berujung pada si anak. Paling tidak anak-anak kurang mendapat perlakuan yang semestinya dibanding dengan anak-anak dari keluarga yang resmi. Secara syariat islam, hubungan anak dengan ayah dan ibunya tidak masalah tetapi bila dihadapkan dengan hukum Negara hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya tidak diakui.
Derita sianak semakin bertambah bila ayah dan keluarga ayahnya tidak mengakui dan hanya diakui oleh ibu dan keluarga ibunya sehingga fasilitas pendukung hidupnya terputus. Apalagi bila ibunya telah ditinggalkan atau dicerai ayahnya, semua hak ibu dan anaknya tidak didapat kecuali ada kesadaran dari ayahnya untuk menjalankan ketentuan agama.
4.2.2 Setelah Adanya Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010
Sebagaimana pada penjelasan sebelumnya, bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1).
Namun, Pasal ini dimaknai berbeda setelah adanya Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
2. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
Putusan diatas, didasarkan pada pertimbangan bahwa pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang sahnya anak.
Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.
Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.
Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”, dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
4.2.3 Kedudukan Anak Nikah Siri Dalam Hukum Islam
Seorang anak yang sah ialah, anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Dan sahnya seorang anak didalam islam adalah menentukan apakah ada atau tidak hubungan kebapakan (nasab) dengan seorang laki-laki.
Dalam hal hubungan nasab dengan bapaknya tidak ditentukan oleh kehendak atau kerelaan manusia, namun ditentukan oleh perkawinan yang syarat dan rukunya terpenuhi.
Sama halnya dengan perkawinan siri, perkawinan ini dikatakan sah karena syarat dan rukunnya terpenuhi. Sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan ini juga dianggap sah dan berhak mendapatkan pengakuan dari ayah dan keluarga ayahnya serta mendapatkan hak waris dari orang tuanya.
Anak sebagai amanah Allah, maka orang tuanya mempunyai tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik dan memenuhi keperluannya sampai dewasa.
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan di atas dengan judul Akibat Hukum Nikah Siri Di Tinjau dari UNdang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan Perspektif Hukum Islam, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2), oleh karena itu nikah siri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi unsure pasal tersebut.
- Sedangkan menurut Hukum Islam Nikah siri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannyan, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah.
- Sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluwarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluawarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. (**)








