SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperkuat komitmen perlindungan anak dari berbagai ancaman kejahatan di ruang digital. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/35094/114/2026 tertanggal 30 September 2026 tentang Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius menyusul tingginya penetrasi internet pada anak usia 7–17 tahun di Jawa Timur yang mencapai 74,85 persen. Tingginya akses internet memang membuka peluang bagi anak untuk mendapatkan informasi, meningkatkan pengetahuan, dan mengembangkan kemampuan literasi digital. Namun, penggunaan internet tanpa pengawasan juga menyimpan berbagai risiko.
Ancaman tersebut di antaranya perundungan siber (cyberbullying), paparan konten pornografi dan kekerasan, eksploitasi seksual anak secara daring, hingga kecanduan judi online. Kondisi ini mendorong perlunya keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Pelaksanaan kebijakan ini juga diselaraskan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.
Dalam implementasinya, Pemkab Bojonegoro mengacu pada tiga pilar utama, yakni strategi pencegahan, penanganan, serta kolaborasi dan penganggaran.
Pada aspek pencegahan, pemerintah daerah mendorong penguatan pengasuhan digital atau digital parenting melalui edukasi kepada keluarga, lembaga pengasuhan, dan organisasi masyarakat. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan internet.
Selain itu, materi perlindungan anak di ruang digital juga didorong untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum maupun kegiatan sekolah dan madrasah. Peningkatan kapasitas tenaga pendidik serta kampanye kesadaran publik hingga tingkat desa dan kelurahan juga menjadi bagian dari strategi tersebut.
Pemkab Bojonegoro turut mendorong penilaian mandiri terhadap sistem elektronik yang digunakan anak. Penilaian ini mencakup potensi kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten pornografi dan kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, risiko adiksi, hingga dampak terhadap kesehatan psikologis dan fisik anak.
Sementara pada aspek penanganan, Pemkab Bojonegoro akan memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan bagi anak yang menjadi korban kejahatan digital. Layanan tersebut dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bojonegoro, termasuk dukungan pendampingan hukum dan bantuan psikososial.
Penanganan juga mencakup rehabilitasi medis dan sosial serta reintegrasi bagi anak korban, saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum akibat kejahatan digital. Di samping itu, kompetensi aparatur dan petugas layanan daerah akan terus ditingkatkan agar mampu menangani kasus secara optimal.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Bojonegoro juga memperkuat kolaborasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), perguruan tinggi, media massa, hingga Forum Anak Daerah.
Dukungan pembiayaan akan disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap tercipta ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Dengan demikian, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi dan internet untuk belajar serta berkembang tanpa harus terpapar berbagai ancaman kejahatan di dunia maya. (Lis/Red)








