Balik Nama Sertipikat Selesai Hari ke-9, Warga Rasakan Manfaat Layanan PERINTIS 10 Hari

SuaraBojonegoro.com – Proses balik nama sertipikat tanah kini bisa diselesaikan lebih cepat melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Salah satu masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut adalah Puspasari Dewi. Sertipikat hasil proses jual beli yang diurusnya telah selesai pada hari kerja ke-9 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

 

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari saat menerima sertipikat tersebut, Jumat (28/8/2026).

 

Baca Juga:  Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Layanan PERINTIS 10 Hari memang dirancang untuk mempercepat proses peralihan hak. Prosesnya meliputi pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses tindak lanjut di Kantah.

 

Menurut Puspasari, kepastian waktu penyelesaian menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat ketika mengurus balik nama sertipikat. Ia menilai layanan dengan batas waktu yang jelas memberikan rasa nyaman sekaligus kepastian kepada pemohon.

 

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

 

Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, program tersebut diterapkan di 17 Kantah sebagai bagian dari tiga transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

 

Puspasari berharap program tersebut tidak hanya diterapkan di Kantah Kota Tangerang Selatan, tetapi dapat diperluas ke daerah lainnya sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh manfaat layanan pertanahan yang cepat dan memiliki kepastian waktu.

 

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkasnya. (Lis/Red)