Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

Selama periode tersebut, tanah telantar yang telah ditetapkan mencapai 5.114,23 hektare di lima provinsi. Sementara itu, melalui penerbitan Keputusan Surat (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), telah menetapkan 5.198,13 hektar tanah, di mana 5.006,68 hektar atau 96 persen dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.

“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:  Kunjungan Perdana ke Papua, Menteri Nusron akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mencakup administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengembalikan fungsi sosial tanah serta mendorong produktivitas ekonomi masyarakat. Pendayagunaan tanah telantar dan TCUN dilakukan secara sinkronisasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan berkeadilan. Menteri Nusron menambahkan, Reforma Agraria harus menjadi motor pemerataan ekonomi dan penguatan dasar kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektar tanah negara kembali ke fungsi utamanya, yaitu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” ujar Nusron Wahid

Baca Juga:  Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan

Dengan capaian ini, kebijakan penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinan diharapkan menjadi arah baru Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, dan terfokus pada manfaat langsung bagi masyarakat. (Lis/Red)