Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Dua Pria di Bojonegoro Kompak Curi Mesin dan Peralatan Konstruksi

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Rasa kecewa karena merasa tidak mendapatkan sisa pembayaran upah pekerjaan berujung pada tindakan kriminal. Dua pria di Kabupaten Bojonegoro nekat melakukan pencurian mesin dan sejumlah peralatan konstruksi secara bersama-sama.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FN (26), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, dan MAM (24), warga Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan polisi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima dua laporan pencurian yang masuk pada 26 Agustus 2026.

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan menginterogasi sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui identitas para pelaku,” jelas AKBP Yenni Diarty, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pencurian pertama diketahui terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasinya berada di dalam rumah kontrakan pelapor di Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.

Baca Juga:  Polsek Gondang Kembali Amankan Miras Dari Warung Milik Warga

Sementara aksi kedua diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan lokasi di halaman Pondok At-Tanwir, Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 27 Agustus 2026 berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing. Keduanya bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sakit Hati karena Upah Belum Dibayar
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif di balik aksi pencurian tersebut. Salah satu pemicu tindakan para pelaku adalah rasa sakit hati terhadap korban karena tidak diberikan sisa pembayaran dari pekerjaan yang telah dikerjakan.

“Motifnya, pelaku merasa sakit hati karena tidak diberikan sisa pembayaran dari upah pekerjaan yang dikerjakan pelaku,” ungkap Kapolres.

Meski demikian, persoalan pembayaran upah tidak menjadi alasan pembenar bagi seseorang untuk mengambil barang milik orang lain. Polisi menegaskan penyelesaian persoalan seharusnya ditempuh melalui jalur yang semestinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Baca Juga:  Antisipasi Knalpot Bronk, Sat Lantas Polres Bojonegoro Datangi Bengkel

Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dengan jumlah maksimal Rp500 juta.
Kapolres Bojonegoro menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan, termasuk masalah pekerjaan atau pembayaran. Sampaikan dan selesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yenni Diarty.(Red/Bim)