Anggota DPRD Sukur Priyanto Hormati Proses Hukum Terkait Gugatan Keabsahan Ijazah S2

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com — Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, menegaskan akan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara tersebut, dirinya menjadi salah satu pihak yang digugat dan saat ini proses persidangan tengah berlangsung.

Sukur mengatakan telah menunjuk penasihat hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut, salah satu materi yang dipersoalkan dalam gugatan adalah keabsahan ijazah S2 yang dimilikinya, yang disebut diragukan dalam kaitannya dengan dirinya sebagai narasumber program DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Ya monggo, saya sebagai warga negara yang baik, ini akan saya ikuti prosesnya. Saya ikuti prosesnya dan saya sudah menunjuk penasihat hukum,” ujar Sukur Saat Di Konfirmasi Lewat WhatsApp.

Terkait riwayat pendidikannya, ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan lulusan D3 Keperawatan pada 2000. Selanjutnya menyelesaikan pendidikan S1 pada 2004. Menurutnya, ijazah S1 tersebut telah digunakan dalam sejumlah tahapan Pemilu, termasuk Pemilu 2009, 2014, dan 2019, serta telah melalui proses verifikasi dan legalisasi.

Baca Juga:  Anam Warsito : Tugas Perangkat Desa Bukan Pemungut PBB !

Sementara untuk pendidikan S2, Sukur menyebut dirinya lulus dari Universitas Wijaya Putra pada 2018. Ia menegaskan proses pendidikan tersebut ditempuh sesuai jadwal perkuliahan yang ada.

“Saya lulus S2 di Wijaya Putra dan menempuh kuliah sesuai dengan schedule yang ada. Nah, kalau diragukan keabsahannya, memakai dasar dari mana? Kan begitu,” katanya.

Sukur juga menilai bahwa perjalanan dirinya hingga terpilih sebagai anggota DPRD selama lima periode tidak terlepas dari adanya proses verifikasi persyaratan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

“Persoalan saya jadi DPR lima periode mau pakai ijazah SMA, SMK, atau S2, kan pasti sudah ada lembaga sendiri yang melakukan verifikasi terhadap hal tersebut,” tambahnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Sukur memastikan tidak akan mengambil upaya lain di luar proses persidangan yang saat ini berjalan. Ia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada pengadilan untuk menentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Sukur juga meminta masyarakat Bojonegoro tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang dinilainya bernada sentimen. Ia mempersilakan masyarakat mengecek langsung riwayat pendidikan maupun keabsahan ijazah yang dimilikinya melalui lembaga yang berwenang.

Baca Juga:  Adanya Dugaan Paving Tak Dibongkar Pada Proyek BKD Babad, DPRD Akan Lakukan Klarifikasi

“Saya akan menyampaikan bahwa Mas Sukur Priyanto lahir di Bojonegoro, lulus SD di SDN Sambiroto, SMP Negeri 1 Bojonegoro, SMA Negeri 2 Bojonegoro lulus 1996. Tahun 2000 lulus D3 Keperawatan, kemudian 2004 lulus S1, dan 2018 lulus S2 Wijaya Putra. Itu kronologi sekolah saya,” jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, juga dituntut melakukan klarifikasi kepada sejumlah media serta mengembalikan honor sebagai narasumber. Namun, ia memilih menunggu putusan pengadilan untuk menentukan apakah dirinya dinyatakan layak menjadi narasumber dan apakah ijazah S2 yang dimilikinya dinyatakan sah.

“Kita lihat saja nanti keputusan hukumnya dari pengadilan. Apakah saya dianggap layak atau tidak layak menjadi narasumber, apakah ijazah saya betul-betul dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau tidak, ya kita lihat dan kita ikuti prosesnya,” tutupnya (Rif/Red)