Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Kuasa hukum ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, Agus Susanto Rismanto, menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana apabila upaya mediasi terkait status lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, tidak membuahkan hasil. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi yang difasilitasi Komisi A DPRD Bojonegoro pada Kamis (11/06/2026), dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan pihak ahli waris.
Menurutnya, upaya mediasi yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari langkah mitigasi agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak salah dalam menentukan legal standing maupun langkah hukum yang akan ditempuh setelah adanya putusan pengadilan. Pihaknya juga mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, karena kesalahan dalam menyikapi putusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara
“Kami melihat DPRD sedang melakukan langkah mediasi dan mitigasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Karena jika salah mengambil legal standing atau opsi hukum dalam menanggapi putusan pengadilan, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar,” ungkap Gus Ris sapaan akrab Agus Susanto Rismanto
Gus Ris menegaskan, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya akan menempuh dua langkah hukum. Pertama mengajukan pembatalan Surat Pernyataan Hak Penguasaan Fisik (SPHP) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16. Kedua, mengajukan eksekusi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dengan nilai aset yang disebut mencapai sekitar Rp8,8 miliar.
Selain itu Gus Ris juga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam proses penerbitan SHP Nomor 16 atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, karena menurutnya berdasarkan dokumen yang pernah diperlihatkan dalam persidangan, terdapat perbedaan keterangan terkait status tanah yang diajukan dalam proses sertifikasi.
“Dalam pengajuan pengukuran disebutkan dasar perolehannya jual beli. Tetapi dalam surat pernyataan yang menjadi bagian permohonan disebutkan bahwa objek tersebut merupakan tanah negara bebas. Padahal menurut data BPN, tanah itu telah tercatat atas nama Salam Prawiro Soedarmo sejak tahun 1972,” katanya.
Kuasa Hukum ahli waris selain meminta BPN melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan administrasi pertanahan, juga menyoroti keterangan BPN yang menyebut bahwa berkas permohonan penerbitan SHP Nomor 16 hingga kini belum ditemukan.
“Kami cukup kaget ketika BPN menyampaikan berkas permohonan itu belum ditemukan. Padahal dokumen-dokumen yang pernah dibuka dalam persidangan masih dapat ditelusuri melalui proses hukum yang sudah berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Choirul Anam, terungkap bahwa hingga saat ini berkas permohonan penerbitan SHP Nomor 16 yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih dalam proses pencarian oleh BPN.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Bojonegoro dalam rapat koordinasi menyatakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tetap berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta keberadaan SHP Nomor 16 atas nama Pemkab Bojonegoro.
Diketahui, objek lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi RPH Banjarsari tercatat dalam SHM Nomor 033 Desa Banjarsari tertanggal 8 Mei 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo dan juga tercantum dalam Buku C Desa Banjarsari Nomor 537 Persil 122 Klas D IV seluas 6.750 meter persegi. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2635 K/Pdt/2024 telah menyatakan tanah tersebut sah milik Salam Prawiro Soedarmo dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Why/Red)








