Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Warga Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menyoroti dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang lebih 1 hektare oleh kepala desa setempat. Tanah yang seharusnya menjadi aset desa tersebut dikabarkan telah dibagi menjadi beberapa bidang dan diperjualbelikan kepada warga sejak tahun 2023. Senin (2/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan TKD tersebut dibagi menjadi empat bidang tanah dan telah beralih penguasaan kepada empat orang warga. Selain itu, sebagian lahan berupa sawah juga disebut ikut diperjualbelikan dengan nilai transaksi bervariasi.
Warga menyebut, untuk satu petak sawah, pembeli diminta membayar antara Rp19 juta hingga Rp20 juta. Sementara untuk empat bidang tanah lainnya, masing-masing pembeli disebut dikenai biaya sekitar Rp10 juta per bidang.
Ironisnya, dalam proses transaksi tersebut para pembeli tidak menerima kwitansi atau bukti pembayaran resmi. Meski demikian, sejumlah pembeli mengakui telah menyerahkan uang sesuai permintaan.
“Memang tidak ada kwitansi, tapi kami diminta membayar sejumlah uang agar tanah bisa diproses,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan warga yang menyebutkan bahwa tanah kas desa tersebut kini telah disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan desa di Tahun 2023 dan sertifikat kepemilikan telah terbit atas nama masing-masing pembeli. Saat ini, sebagian bidang sawah bahkan sudah ditempati dan dikelola oleh pihak yang membeli.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat. Warga menilai tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), bukan diperjualbelikan secara pribadi.
“Harapan warga tanah kas desa bisa kembali seperti semula karena itu aset desa, bukan milik pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga juga menyayangkan sikap kepala desa yang diduga telah menjual aset desa tanpa transparansi kepada masyarakat maupun mekanisme musyawarah desa.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Cangaan Imam Subandi ketika di konfirmasi awak media melalui sambungan whatapps belum ada tanggapan ataupun respon.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran agar status tanah kas desa menjadi jelas serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (Put/Red)








