Dua Bersaudara Dijebloskan Ke Bui, Setelah Gelapkan Motor

SUARABOJONEGORO.COM – Dua orang pemuda yang masih bersaudara, yang disangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang membawa kabur satu unit sepeda motor Yamah Vixion milik temannya, pada Minggu (29/07/2018) sekira pukul 19.00 WIB, diamankan anggota Polsek Pedurungan Polres Kota Besar Semarang di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Gasemraya Kecamatan Pedurungan Kota Semarang

Keduanya pelaku tersebut berinisial MKD als DANU bin BC (19) dan MSA als ANAM bin BC (20), keduanya masih bersaudara, warga Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, namun berdomisili di rumah orang tuanya di Desa Gasemraya Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Sedangkan korbannya adalah teman lama kedua pelaku yang bernama Rio Avinda bin Suprianto (18), warga Desa Trucuk RT 002 RW 001 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kronologi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan kedua pelaku bermula pada Jumat (27/07/2018), sekira pukul 17.00 WIB, korban Rio Avinda bin Suprianto (18), bersama seorang temannya M Rifai (28) warga Desa Guyangan RT 002 RW 002 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, sedang bekerja sebagai penjaga tambangan Pengkol Desa Trucuk.

Baca Juga:  Penjaga Rumah Ini Mencuri Dirumah Majikannya Sendiri

“Saat itu datang kedua pelaku dari arah Bojonegoro hendak menuju Desa Trucuk dengan berjalan kaki, menyebrang jembatan sesek di tambangan Pengkol Desa Trucuk,” jelas Kapolsk.

Karena kedua pelaku adalah teman lama korban dan jarang ketemu, sehingga korban sempat ngobrol sebentar dengan kedua pelaku. Setelah mengobrol, kemudian kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban, Yamaha Vixon nomor polisi S 2357 AB, dengan alasan untuk mandi di rumahnya, namun setelah sepeda motor korban dibawa oleh kedua pelaku dan ditungu beberapa jam, kedua pelaku belum kembali juga sehingga korban berupaya mencari kedua pelaku di rumahnya, namun keduanya tidak ditemukan.

“Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 siang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trucuk.” jelas kapolsek.

Mendapati laporan tesebut, petugas Polsek Trucuk segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (29/07/2018), sekira jam 16.00 WIB, saat korban membuka akun Facebooknya, melihat di Grup Jual Beli Sepeda Motor Semarang, terpampang sepeda motor milik korban.

“Kemudian korban memberikan informasi kepada saudaranya yang berada di Semarang untuk melacak sepeda motor tersebut, sambil melaporkan kembali ke Polsek Trucuk. Sementara saudara korban juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Polsek Pedurungan Kota Semarang,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Trucuk dengan Polsek Pedurungan Polres Kota Besar Semarang Polda Jateng, akhirnya pada Minggu (29/07/2018) sekira pukul 19.00 WIB, sepeda motor milik korban dan pelaku MKD als DANU bin BC (19), berhasil diamankan petugas Polsek Pedurungan Kota Semarang. Sedangkan pelaku MSA als ANAM bin BC (20), juga berhasil diamankan petugas Polsek Pedurungan Kota Semarang, pada Minggu (29/07/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

“Kedua pelaku diamankan petugas di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Gasemraya Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.” terang kapolsek.

Setelah kedua pelaku diamankan di Polsek Pedurungan Kota Semarang,anggota Polsek Trucuk segera menjemput kedua pelaku berikut barang bukti, untuk dibawa ke Polsek Trucuk, guna menjalani proses penudikan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Trucuk,” imbuh kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.

“Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kapolsek.