Makan Gaji Buta Ala Panwas
Rp 14 Miliar KINERJA PANWASAPA ?
SUARABOJONEGORO.COM – Money politic atau politik suap tidak bisa dilepaskan dari gelaran setiap pilkada atau sejenisnya, pilkada pada 27 juni kemaren, nuansa pilkada sangat kental sekali, bagaimana tidak praktek bagi bagi duit bebas dilakukan, bahkan dalam video viral yang di lakukan oleh salah satu paslon cabup, terang terangan menyarankan agar menerima uang dari sumber manapun asal coblosannya tetap pada paslonnya.
Menjelang hari tenang sampai pukul 12:00 jelang coblosan berakhir, praktek jual beli suara yang dilakukan oleh tim sukses semua paslon tak terelakkan terjadi, bahkan viral, bagaimana uang hasil pemberian salah satu calon di sebar lewat media sosial. Ini mencerminkan bagaimana praktek money politic bebas dilakukan.
Pertanyaannya dimana panwaskab saat praktek pelanggaran itu terjadi ?, apakah anggaran hibah dari rakyat sebesar 14 milyar masih kurang untuk membuat pengawas pemilu berani menindak pelanggaran tersebut ?. Ironisnya panwaskab hanya mampu menangani sebanyak 42 kasus dugaan pelanggaran. Meliputi pelanggaran kode etik, administrasi, maupun pidana.
Pelanggaran kode etik, terkait ketidaknetralan petugas penyelenggara pemilu baik PPS, KPPS, atau sekretariat di panwascam maupun PPK.Kasus pidana dugaan pengerusakan alat peraga kampanye di Kecamatan Kalitidu, yang kasusnyaterakhir dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Dan yang terakhir pelanggaran administrasi, terkait ketidaknetralan ASN yang sudah dilimpahkan kepada pihak yang berwenang. (https://radar.jawapos.com/read/2018/06/29/223964/pemilu-serentak-2018-panwas-bojonegoro-tangani-42-kasus-pelanggaran)
Kalau ditelaah, dari ke42 kasus tersebut hanya memperkarakan ketidakprofesionalanPANWASKAB dan KPU sendiri dalam melakukan perekrutan. Disisi lain pelanggaran nyata terjadi, bahkan sudah menjadi konsumsi publik, money politik bebas tergelar, kampanye melibatkan anak dibawah umur, dan lain lain, panwaskab menganggapnya itu seakan tidak ada.
Apa yang dimaksud dengan money politic, dalam Bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam buku kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok. Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Menurut pakar hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, definisi money politic sangat jelas, yakni mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi. Yusril mengatakan, sebagaimana yang dikutip oleh Indra Ismawan kalau kasus money politic bisa di buktikan, pelakunya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana biasa, yakni penyuapan. Tapi kalau penyambung adalah figur anonim (merahasiakan diri) sehingga kasusnya sulit dilacak, tindak lanjut secara hukum pun jadi kabur.
Secara umum money politic biasa diartikan sebagai upaya untuk mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertentu.
Seperti yang telah dikutip di atas dan menurut pendapat para ahli bahwa Money Politic adalah salah satu tindakan penyuapan berupa uang atau barang yang ditukar dengan posisi atau jabatan yang bertujuan untuk memperoleh suara dari para pemilih yaitu masyarakat yang mengikuti Pemilu, agar dapat terpilih dan menduduki posisi jabatan yang diinginkan. Money politic dapat dilakukan oleh Individu atau kelompok baik partai atau independent dengan memiliki berbagai maksud dan tujuan, dilakukan dengan sadar dan terencana dengan baik, dikutib (https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-money-politic/11179/2 ).
Penulis : Murtadho, INDAP – Independent Analyst Politic Bojonegoro