SuaraBojonegoro.com – Jelang pemilihan Bupati dan wakil bupati Bojonegoro yang jatuh pada tanggal 27 November 2024, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro memberikan program – program yang tujuanya untuk mesejahterakan rakyat Bojonegoro.
Namun, kesemua program – progam yang dijanjikan kepada para pemilih bersumber dari anggaran pendapatan brlanja daerah (APBD) kabupaten Bojonegoro yang cukup besar jika dibandingkan dengan kabupaten – labupaten lain di Jawa timur. Ditahun ini APBD Bojonegoro mencapai Rp 8,2 Triliun.
Perlu diketahui, bahwa dalam menjalankan program – program pemberdayaan masyarakat kedua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus berpedoman pada Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, yang mengatalan bahwa pemberian uang ataupun barang dari pemerintah daerah hanya bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni dalam bentuk Hibah, Bansos, Uang atau barang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.
Selain itu Hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan dan hanya boleh diberikan kepada :
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Daerah lainnya
3. BUMN
4. BUMD
5. Badan, Lembaga, Ormas, Pokmas
6. Partai Politik
7. BUMDes
8. Koperasi
9. Usaha Kecil dan Usaha Mikro
Sedangkan bansos hanya boleh diberikan kepada masyarakat miskin, rentan resiko sosial, yg datanya sudah masuk didalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Uang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya dalam bentuk :
1. Pemberian hadiah yg bersifat perlombaaan
2. Penghargaan atas suatu prestasi
3. Pemberian beasiswa
(Red/Lis)








