Berita Acara KPU Bojonegoro Soal Debat Pilkada Masih Berlaku dan Mengikat

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Eksaminasi Publik yang diinisiasi oleh Bojonegoro Creative Network BCN menyatakan, Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat masih berlaku dan mengikat semua pihak. Sabtu (09/11/2024).

Alfian Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi salah satu peserta dalam Eksaminasi Publik menyatakan, BA telah sesuai nomenklatur tata naskah perundang-undangan KPU, sesuai Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 yang berbunyi “Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi”.

“Berita Acara kesepakatan yang sudah ditandatangani para pihak yaitu KPU, perwakilan masing-masing tim pasangan calon dan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Kesepakatan itu sesuai asas hukum: Pacta sunt servanda yang artinya: kesepakatan itu mengikat para pihak yang membuatnya,” terang Alfian yang juga alumni PMII itu Bojonegoro.

Baca Juga:  Ada Foto Anggota DPR RI Fraksi PKB di APK Paslon Yang Tidak Didukung PKB

Alfian menambahkan, jika ada pihak yang mempunyai tafsir tersendiri dan merasa dirugikan dengan terbitnya BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tersebut, ada mekanisme untuk menguji yaitu lewat sengketa proses di Bawaslu atau sengketa tata usaha negara, sesuai yang diatur dalam pasal (142) huruf (b) UU No. 8 Tahun 2015 dan Pasal 153 UU No. 10 Tahun 2016.

“Selama belum ada keputusan yang mencabut BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024 maka BA tersebut masih berlaku,” tegas Alfian yang berperawakan tinggi besar itu.

Alfian juga menerangkan Eksaminasi Publik mengatakan, KPU Bojonegoro seharusnya menindaklanjuti BA dengan membuat keputusan yang berisi detail jadwal, tempat, lokasi serta waktu dan keputusan tersebut tidak boleh keluar dari format BA yang telah disepakati.

Baca Juga:  POTENSI GADUH, BATALKAN SAJA DEBAT PUBLIK DAN KPU FOKUS PERSIAPAN PENCOBLOSAN

“Berita Acara adalah sebagai tindak lanjut keputusan KPU Nomor 1363 BAB (II) Angka (9) huruf (b) yang memerintahkan dalam penyusunan jadwal harus berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon,” terang Alfian.

Eksaminasi Publik itu dilaksanakan di Adelia Cafe n Resto Jl. Gajah Mada Bojonegoro Jawa Timur. Acara itu dihadiri oleh, Abdul Ghoni Asror Koordinator BCN, Dian Widodo dan Fatkhur Rohman Pegiat Pemilu serta Alfian Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi. (Bim/red).