Kapolsek Ngasem Ajak Masyarakat Waspada dan Lawan Perdagangan Orang Disosialisasi TPPO

SuaraBojonegoro.com – Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan Polsek Ngasem menggelar sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Pendopo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/10/2024).

Hadir dalam acara tersebut beberapa pejabat daerah, di antaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Drs. Hanafi, M.M., dan Kabid Tenaga Kerja, Slamet, S.E., M.Pd. Selain itu, unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngasem dan seluruh kepala desa di Kecamatan Ngasem juga turut hadir.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Ngasem IPTU Mujianto, S.H. menjadi narasumber yang memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam paparannya, IPTU Mujianto menekankan pentingnya kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah kasus-kasus perdagangan orang, khususnya di kalangan perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.

Baca Juga:  Kapolsek Ngasem Gencar Himbauan Bahaya Judi Online

“Perdagangan orang merupakan kejahatan yang sangat serius dan merusak harkat martabat manusia. Oleh karena itu, sosialisasi ini diadakan agar masyarakat semakin paham dan waspada terhadap berbagai modus yang digunakan oleh pelaku,” ujar IPTU Mujianto.

Selain itu, narasumber juga mengingatkan agar kepala desa dan tokoh masyarakat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada warganya mengenai bahaya perdagangan orang, terutama terkait praktik ilegal penyaluran tenaga kerja. Pemerintah daerah melalui instansi terkait juga terus mengupayakan langkah-langkah preventif dengan menyediakan pelatihan dan sosialisasi secara berkelanjutan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kecamatan Ngasem dalam melindungi diri dari bahaya perdagangan orang. Pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga terus mendukung upaya preventif melalui kegiatan sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Kapolsek Ngasem. (Red/Lis)