Netralitas Kepala Desa dan ASN di Pilkada: Pilar Utama Penjaga Integritas Demokrasi

Oleh: Said Edy Wibowo *)

SuaraBojonegoro.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Melalui proses ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin yang dipercaya dapat mengelola daerah mereka secara baik dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa menjadi kunci penting dalam menjaga integritas dan legitimasi Pilkada. Netralitas ini tak hanya menjadi syarat formalitas, tetapi juga merupakan tonggak dalam memperjuangkan demokrasi yang bersih dan adil.

Pentingnya Netralitas Kepala Desa dan ASN

Sebagai bagian dari pemerintahan, kepala desa dan ASN memiliki peran yang sangat signifikan dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah. Mereka adalah representasi dari negara yang berfungsi untuk melayani masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam politik praktis atau mendukung salah satu calon kepala daerah dapat merusak prinsip demokrasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses Pilkada.

Dalam konteks Pilkada, kepala desa dan ASN diwajibkan untuk bersikap netral. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa kepala desa dan ASN tidak boleh memihak kepada calon manapun dalam pemilihan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga agar Pilkada berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi aparatur pemerintah yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga:  Muhasabah Muharram dan Perubahan

Netralitas Sebagai Pejuang Demokrasi

Netralitas kepala desa dan ASN tidak hanya sebatas kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian kepada demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang sehat memerlukan ruang yang bebas dari tekanan dan intervensi politik dari pihak manapun, termasuk dari aparatur negara. Dengan bersikap netral, kepala desa dan ASN telah turut serta memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan memilih, keadilan, dan kesetaraan bagi setiap warga negara.

Sikap netral ini juga penting untuk mencegah terjadinya politik transaksional dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat memecah belah masyarakat. Ketika kepala desa atau ASN memihak salah satu calon, dikhawatirkan akan terjadi pembagian dukungan yang tidak sehat di tengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat memicu konflik dan ketidakstabilan sosial.

Tantangan dalam Menjaga Netralitas

Meskipun peraturan sudah jelas, namun dalam praktiknya menjaga netralitas bukanlah hal yang mudah. Kepala desa dan ASN sering kali berada di bawah tekanan politik, baik dari calon kepala daerah maupun partai politik yang berkepentingan. Mereka kerap dihadapkan pada dilema antara menjaga netralitas atau mempertaruhkan posisi dan karier mereka dalam pemerintahan.

Selain itu, masih banyak kasus di mana kepala desa atau ASN secara terang-terangan memberikan dukungan kepada calon tertentu, baik melalui media sosial maupun secara langsung. Hal ini tentunya menjadi ancaman serius bagi demokrasi, karena dapat memengaruhi pilihan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan dalam proses Pilkada.

Upaya Menegakkan Netralitas

Baca Juga:  Catatan Hari Pers Nasional 2021: Organisasi Pers Untuk Mendidik Bukan Menghardik

Untuk menegakkan netralitas kepala desa dan ASN, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakumdu memiliki peran penting dalam mengawasi netralitas ASN dan kepala desa selama Pilkada. Bawaslu harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, baik melalui sanksi administratif, hukuman disiplin, maupun proses hukum jika diperlukan.

Selain itu, sosialisasi tentang pentingnya netralitas juga harus terus dilakukan, baik di kalangan ASN, kepala desa, maupun masyarakat umum. Masyarakat perlu disadarkan bahwa kepala desa dan ASN adalah abdi negara yang harus menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas, bukan alat politik yang dapat dimanipulasi oleh kepentingan tertentu.

Kesimpulan:

Netralitas kepala desa dan ASN dalam Pilkada bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga merupakan bagian penting dari perjuangan untuk mempertahankan demokrasi yang sehat dan adil. Dengan menjaga netralitas, mereka berperan sebagai pejuang demokrasi yang memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, bebas, dan tanpa intervensi politik yang merugikan. Demokrasi yang kuat hanya dapat terwujud jika semua elemen masyarakat, termasuk aparatur negara, berkomitmen untuk mendukung proses yang adil dan jujur.

Sumber: Ulasan dari Dialog Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pemilukada 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonegoro. Bertempat di Pendopo Pemkab Bojonegoro. Jumat,13/9/2024

*)Penulis adalah Pemerhati Politik | Alumni TOT Nilai Kebangsaan LEMHANNAS RI