SUARABOJONEGORO.COM – Desa Sedah Kidul Kecamatan Purwosari kembali berperkara. Kejari Bojonegoro pertanggal 30 Mei 2018 sudah menahan tersangka atas kasus ujian perangkat desa dengan dasar pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Terlebih dengan langsung ditahannya tersangka karena ditakutkan melarikan diri dan atau hilangnya barang bukti. Tentu dengan beredarnya kabar terkait penangkapan ini, publik akan kembali mengingat dan membuka lagi kenangan lama kejadian beberapa bulan lalu, penangkapan kades, pemeriksaan beberapa kades terkait penggalian informasi dan bukti pendukung.
Sebenarnya publik sudah lupa kaitannya serba serbi persoalan ujian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro. Dimana secara historis bisa dilihat dengan banyaknya pemberitaan di media baik online maupun cetak di awal pendaftaran Ujian perangkat desa hingga gugatan di PTUN terkait hasil dan penyelenggaraan yang dianggap secara aturan bertentangan.
Perda pengisian perangkat yang dalam tanda kutip dibuat oleh DPRD dan disusul oleh perbub ternyata masih juga menimbulkan problem , meskipun secara data faktanya semua yang lulus ujian sudah dilantik oleh kepala desa.
Prinsipnya jelas, bahwa kasus adalah hal yang memang harus diselesaikan dengan putusan atau memang masih ada hal-hal yang berhubungan dengan kasus tersebut baik secara prinsip diberlakukannya perda no 1 tahun 2017 dan perbub no 38 tahun 2017 beserta proses pelaksanaannya masih belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, karena selain Perda dan Perbup, gugatan mengenai tata cara ujian perangkat juga termasuk digugat.
Belum lagi kejelasan tentang oknum yang mengaku utusan Kapolres yang datang ke UNES serta proses yang sudah berjalan yang berhubungan dengan nama baik instansi.
Problem kembali bergulir, pasca ujian perangkat ternyata muncul problem lainya. Beberapa kepala desa enggan untuk melantik peserta ujian yang lulus dengan angka tertinggi, bahkan terdapat juga beberapa kepala desa terkena surat peringatan (SP) terkait putusan pemecatan oleh bupati, hingga terkena SP dua kali.
Dari kejadian ini sisi menariknya adalah penangkapan Kedus Sedah Kidul dan Kades Kuniran Kecamatan Purwosari seiring momentum H-18 jelang pilkada di Bojonegoro. Kejadian ini bisa jadi akan menimbulkan polemik yang sudah lama terkubur menjadi muncul kembali, utamanya masyarakat yang berkendala terkait ujian perangkat dan persolan yang dialami.
Kami selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, mendukung penegakan hukum oleh pihak yang berwenang, bahkan jika ternyata melibatkn banyak pihak. Hukum harus di tegak kan meski dunia runtuh. (red)
Penulis adalah Direktur LBH Kinasih Bojonegoro, Cak Geka.