Dugaan Penggelembungan Silltap di Desa Sidorejo Padangan

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Dugaan Mark up anggaran terkait Siltap (Penghasilan Tetap) terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, senilai Rp 99.000.000,-

Jika dilihat dari Siltap menurut PerBub (Peraturan Bupati) No 15 tahun 2022. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di tetapkan dalam Perbub menyebutkan di pasal 6 ayat 1 poin a ” Penghasilan tetap kepala desa sebesar Rp.3.750.000. Sedangkan dalam pasal 10 ayat 1 point a dijelaskan, bahwa Tunjangan jabatan kepala desa dengan prosentase paling tinggi 100% ( seratus persen ) dari penghasilan tetap kepala desa. Bila dihitung dengan ketentuan tersebut penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa paling tinggi dalam waktu 1 tahun yakni sebesar Rp.90.000.000.

Saat Kepala Desa Sidorejo dikonfirmasi menyatakan bahwa ada tambahan di bulan November dan Desember yang di DPAL kan dan pihaknya hanya menerima Rp.3.250.000 perbulannya. Senin (9/6/2023).9

Dari data yang dihimpun awak media ini, Jika benar Rp 3.250.000 untuk gaji yang diterima kepala desa tersebut berarti jumlah yang diterima untuk 2 bulan yang belum dibayarkan yakni Rp 3.250.000 x 2 bulan = Rp 6.500.000.Berikut Tunjangan sesuai Perbub paling tinggi 100% dari siltap yakni Rp 3.250.000 x 2 = Rp 6.500.000.Total untuk siltap dan tunjangan sejumlah Rp 13.000.000 yang masuk ke DPAL.

Dan untuk tahun 2023 penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa sidorejo sesuai keterangan Setu yang hanya menerima Rp 3.250.000 untuk siltapnya.Dan bila ditambahkan siltap dan tunjangan paling tinggi sesuai Perbub adalah Rp 6.500.000.Berarti untuk waktu 1 tahun adalah Rp 78.000.000.Jika kita tambahkan dengan yang di DPAL kan yakni Rp 13.000.000 maka akan berjumlah Rp 91.000.000.

Secara umum untuk APBDes desa sidorejo dalam siltap dan tunjangan kepala desa 2023 dan yang masuk dalam DPAL pun seharusnya bukan Rp 99.000.000 tetapi seharusnya.Rp 91.000.000.

“Sudah saya komunikasikan dengan pihak operator atau admin bahwa hal itu boleh dilakukan asal tidak melebihi 100 persen,” Ujar Kades. (Yat/Red)