SUARABOJONEGORO.COM – Sekitar 70 pemilik usaha hiburan malam serta pengusaha resto dan caffe di Kabupaten Bojonegoro mengikuti sosialisasi menjelang puasa di bulan Ramadhan.
Sosialisasi itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat di Gedung Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Senin (07/05/18).
“Untuk menjaga kenyamanan setra kskhusukan umat Muslim saat menjalankan ibadah puasa,” kata Kasatpol PP Ahmad Gunawan kepada SuaraBojonegoro.com.
Semua kepala daerah di Indonesia, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk menghormati atau menjaga dan menjamin pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
“Dengan harapan tidak ada gesekan atau gejolak saat puasa,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada pemilik tempat hiburan malam serta pengusaha caffe dan resto untuk tidak melakukan aktifitas dari H-4 Ramadhan sampai H+3 Idul Fitri.
Jika mengacu kalender Ormas Islam seperti Ormas Muhammadiyah, menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 17 Mei 2018. Jadi, mulai tanggal 13 Mei 2018 pukul 23.59 WIB itu awal untuk tidak beraktivitas.
“Hari raya Idul fitri jatuh pada tanggal 18 Juni 2018,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain menyatakan, pihaknya akan turut mengawal Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini, kita semua harus saling menghormati saat bulan puasa. Jangan sampai ada gangguan Kamtibmas,” imbuhnya. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi