Pemkab Bojonegoro Mampu Beri Hibah Kabupaten Lain, Namun Diduga Tak Mampu Berikan Hak Perangkat Desanya

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Menanggapi terkait dengan keterlambatan pencairan Siltap di 60 desa lantaran tidak tercapainya target PBB, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, sebelumnya telah mengidentifikasi terkait dengan pasal yang menyebutkan salah satu syarat pencairan ADD suatu saat akan mendatangkan permasalahan. Rabu (19/10/22).

“Adanya aturan itu akan mempersulit desa,” katanya.

Kabupaten Bojonegoro dengan APBD yang besar, lanjutnya dirinya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, merasa malu jika tidak dapat memperjuangkan aspirasi dan keluhan masyarakat.

Lebih jauh Politis Partai Demokrat ini dengan tegas menyinggung kemampuan Kabupaten Bojonegoro yang memberikan hibah kepada Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Blora, akan tetapi tidak mampu memberikan hak yang seharusnya diterima perangkat desa.

Baca Juga:  Komisi A DPRD Bojonegoro Apresiasi KPU Atas Terselenggaranya Debat Publik

BERITA TERKAIT : Sukur Priyanto Sebut Ada Pasal di Perbup Yang Bisa Datangkan Kesulitan Perangkat Desa, Harus Dianulir!

“Bisa dan mampu memberikan hibah ke kabupaten Blora dan Sumedang akan tetapi memberikan hak gaji perangkat desa tidak mampu,” ujarnya.

Sukur Priyanto, dalam kesempatan ini menegaskan jika kepala desa dan perangkat desa dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat akan tetapi dengan adanya peraturan bupati yang dirasa tidak adil bagi pemerintah desa.

BERITA TERKAIT : Anam Warsito : Tugas Perangkat Desa Bukan Pemungut PBB !

“Tapi disisi lain reward atau penghargaan pemerintah daerah itu tidak dan belum sebanding,” pungkasnya. (Bim/red).