Anam Warsito : Tugas Perangkat Desa Bukan Pemungut PBB !

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Puluhan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro dan Perangkat Desa, menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Kepala Desa dan Perangkat Desa ini untuk membahas permasalahan terkait keterlambatan pencairan ADD, BHPD, dan BHRD yang terjadi hingga bulan Oktober 2022 ini di 60 desa. Rabu (19/10/22).

Dihadapan wakil komisi A DPRD, Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, Selalu ketua bidang advokasi hukum dan HAM AKD, meminta kepada Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro agar membuat rekomendasi yang diajukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, untuk mengajukan revisi terhadap peraturan bupati yang dianggap tidak menguntungkan desa.

“Karena tugas desa bukan untuk memungut PBB,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab dan DPRD Bojonegoro Dianggap Tak Punya Kepedulian Soal Masalah Merger, Siswa Pindah Karena Terpaksa

Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo ini menjelaskan bahwa pemungutan PBB tersebut bukan kewajiban desa sehingga tidak pas jika kewajiban tersebut dijadikan acuan cair atau tidaknya Siltap.

“Pemungutan PBB itu bukan kewajiban kami,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin menuturkan jika desa yang mengalami keterlambatan pencairan ADD, BHPD dan BHRD ini telah tercantum pada peraturan bupati. Di mana hal tersebut menjadi salah satu indikasi prestasi terhadap kinerja pemerintah desa.

“Di dalam peraturan tersebut juga telah ditentukan OPD yang menjadi sebagai tim fasilitasi untuk menyelesaikan segala permasalahan,” ucapnya.

Tidak hanya itu pihaknya telah menyatakan sejumlah klarifikasi kepada desa-desa yang mengalami kendala pencairan. Dalam tim fasilitasi.

Baca Juga:  Giliran GMBI Minta Kenaikan Tunjangan DPRD Bojonegoro di Batalkan

“Tidak hanya DPMD, namun juga ada dari Bagian Hukum dan Bapenda,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, menuturkan jika Komisi A, sebatas menjembatani serta mengkomunikasikan keluhan-keluhan yang dialami pemerintah desa.

“Dari perwakilan tim fasilitasi intensifikasi yang turut hadir, khususnya DPMD agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pemdes. Terkait aturan pencairan ADD dengan syarat-syarat tertentu, tolong diusulkan agar pasal 11 dalam Perbup 32 tersebut direvisi bahkan ditiadakan,” pungkasnya. (Bim/red).