Warga Tanyakan Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Di Desa Deling

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Perwakilan warga Desa Deling, Kecamatan, Sekar, Kabupaten Bojonegoro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, yang pernah diadukan ke Kejari Bojonegoro terkait beberapa kegiatan pembangunan di Desanya dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan program Pemerintah Desa yang menggunakan dana dari P-APBD (Penambahan – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 melalui Program BKKD dan juga APBDes tidak sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis).

Salah satu perwakilan warga yang mengadukan perihal tersebut ke Kejari Bojonegoro mengatakan bahwa dirinya juga membawa beberapa lampiran bukti yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro diantaranya berkas berkas pengerjaan program kegiatan pembangunan di desa Deling, seperti ukuran besi dan juga Penghitungan jumlah penganggaran yang digunakan membangun ODF yang ditengarai tidak sesuai teknis.

“Hari ini kami datang lagi ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menanyakan serta untuk mengetahui proses pelaporan kami sudah sejauh mana,” Ujar Salah satu warga bersama beberapa warga lainnya yang ditemui awak Media SuaraBojonegoro.com, Jum’at (3/6/2022).

Warga Deling ini menyampaikan bahwa Desa Deling mendapatkan anggaran untuk ODF sebesar RP. 2 miliar dari P-APBD tahun 2021 dan dari APBDes sebanyak Rp. 200 juta untuk warga penerima manfaat, akan tetapi bangunan program ODF atau MCK banyak item atau bahan yang digunakan untuk pembangunan program tersebut tidak sesuai di RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Sudah banyak masyarakat Deling yang sudah tahu, keberadaan pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB sehingga terjadi protes dan komplain dari masyarakat,” Terangnya.

Warga mencotohkan seperti di dalam RAB Ukuran besi dituliskan 10 Milimeter dengan jumlah 15 batang, akan tetapi yang di ketemukan saat pengerjaan dari keterangan keterangan tukang, bahwa ukuran besi hanya 8 milimeter dan jumlahnya hanya 7 batang. Sehingga warga menduga ada Mark up soal bahan besi.

“Begitu juga dengan buis beton seharusnya di RAB diameter 80 centimeter sebanyak 5 buah akan tetapi juga tidak ditemukan buis beton tersebut dalam pembangunannya, begitu juga dengan tutup buos beton juga tidak ada,” Tambah salah satu pemuda  asal Desa Deling tersebut.

Selain soal ODF juga beberapa kegiatan pengerjaan pembangunan lainnya yang menjadi bahan laporan ke Kejaksaan diantaranya adalah pembangunan Gapura, pembangunan Penerangan jalan Umum, pembangunan jembatan beton di Dusun Krajan juga terdapat dugaan penyimpangan yang bisa disinyalir terdapat unsur korupsinya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Edward Nabaho ketika dikonfirmasi awak media SuaraBojonegoro.com membenarkan pihaknya menerima laporan dari warga Masyarakat Desa Deling terkait dugaan penyimpangan dari beberapa penggunaan anggaran baik dari APBD dan APBDes tahun 2021.

“Kami sudah menerima pengaduan dan sudah melakukan proses penyelidikan dari pengaduan perwakilan masyarakat Desa Deling,” Ungkap Kasat Intel Kejari Bojonegoro.

Beberapa masyarakat juga sudah dipanggil ke Kejari Bojonegoro untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya penyelewengan anggaran BKKD dan juga anggaran lainnya di Desa Deling pada tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Desa Deling Nety Herawati ketika dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selularnya Mengatakan terkait dugaan Penyimpangan yang terjadi di Desa Deling yang seperti diadukan beberapa warga pelapor di Kejari Bojonegoro bahwa apa yang disampaikan melalui pengaduan tersebut harus benar benar dikroscek oleh pelapor dan diklarifikasikan di pihak Desa Deling.

Menurut Nety, harusnya pelapor menanyakan ke pihak panitia atau Timlak kegiatan di desa yang dianggap ada dugaan penyimpangannya, agar mereka juga mendapatkan kejelasan sebelum melakukan pelaporan atau pengaduan.

Dia juga menyampaikan, seperti bangunan gapura, karena ada perubahan APBDes, sehingga dilakukan perubahan tahun anggaran.

“ODF yang diadukan, juga perlu saya jelaskan bahwa kita diharuskan mengajukan 220, namun turunya adalah 201, kemudian dari nama yang sudah didata mereka tahu bahwa mereka dapat, dan disurvei langsung dan ada yang satu rumah tapi beda KK namun sudah ada ODF akhirnya  dilakukan verifikasi, dan kita alihkan ke orang orang yang tidak punya dan tidak punya ODF, dan ada berita acaranya,” Terang Kades.

Sementara ukuran Besi yang disampaikan bahwa tidak sesuai pada RAB, Kades Deling menjelaskan bahwa seperti ukuran besi dirinya menyontohkan terkait RAB yang bunyinya besi 8 (7,6) atau 7,7 itu dianggap besi 8, kemudian ukuran itu jika di RAB 1,4 x 1,4 di kenyataanya di lokasi rata rata 1,4,5 dan justru lebih besar menurut kades.

Terkait material Kades juga menerangkan bahwa material ada mengalami kekurangan atau tidak ada atau mengalami kekurangan, hal ini disebabkan ada beberapa material yang tiba tiba berkurang volumenya,  dan material itu harus dilakukan langsir karena kondisi wilayah Desa Deling.

“Kami mengerjakan pembangunan untuk Desa semua sesuai dengan RAB dan aturan dan juga anggaranya, sehingga di Desa kami juga banyak bangunan untuk Desa,” pungkas Kades Dwling. (Sas/Red)