Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Penghentian Proses Penyelidikan atas kasus dugaan pencemaran Nama Baik Melalui ITE, yang dilaporkan atau diadukan Budi Irawanto yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bojonegoro, terhadap Bupatinya Sendiri Anna Muawanah, oleh penyelidik Polda Jatim, apakah bisa dibawa ke Pra Peradilan? Karena dalam pengaduan Wawan sapaan akrab Budi Irawanto, bahwa dirinya juga menyematkan bukti transkip dari Group Wathsapp Jurnalis dan Informasi yang didalamnya ada ketikan Anna Muawanah yang menyudutkan dirinya serta diakui sebagai Pencemaran nama baik.
Namun Polisi dari Penyidik Polda Jatim lebih memilih menghentikan penyelidikan dengan dalih pertimbangan beberapa hal, dan juga saksi menerangkan bahwa Group Wathsapp tersebut adalah Group Wathsap Tertutup, serta tidak cukup Bukti.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi di Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) Mochammad Mansur menyampaikan bahwa Sebuah perkara pidana yang dihentikan penyelidikannya dan tidak dapat diajukan pra peradilan, karena penghentian penyelidikan bukan menjadi objek Praperadilan, yang menjadi objek Praperadilan adalah penghentian penyidikan.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP yang menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” Ungkap Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi (Perhimpunan Advokad Indonesia) ini, Jum’at (4/2/2022).
Sehingga menurut Mansur, mendasarkan pada ketentuan tersebut, penghentian penyelidikan bukan menjadi objek dari Praperadilan, oleh karena itu sebuah perkara yang dihentikan penyelidikannya tidak dapat diajukan Praperadilan.
BERITA TERKAIT: Dihentikannya Penyelidikan Laporan Wabup terhadap Bupati Bojonegoro, Berikut Pendapat Beberapa Praktisi Hukum
Mansur juga menerangkan, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2019 telah menegaskan bahwa penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses dalam kegiatan penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek pengujian dalam praperadilan.
Dilanjutkan juga Oleh Pengacara Kawakan ini, terkait Hal tersebut dikarenakan penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya merupakan dua tindakan dengan karakteristik serta memiliki implikasi yang berbeda. Tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik belum masuk pro justitia sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai objek pengujian dalam praperadilan karena di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa yang menyebabkan terjadinya perampasan hak-hak asasi manusia seseorang.
“Penghentian penyelidikan dimungkinkan dibuka kembali apabila kasus yang dihentikan berkaitan dengan tidak ada bukti permulaan yang cukup bisa dibuka kembali. Syaratnya harus ditemukan alat bukti baru pada kasus tersebut,” Tambahnya.
Namun jika penghentian penyilidikannya dikarena peristiwa yang dilidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, menurut saya perkara tersebut tidak dapat dibuka kembali. (Red/SAS)