Dihentikannya Penyelidikan Laporan Wabup terhadap Bupati Bojonegoro, Berikut Pendapat Beberapa Praktisi Hukum

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Ramainya Pembahasan terkait Diberhentikannya penyelidikan oleh Penyidik Polda Jatim atas proses dari Laporan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Bupatinya Anna Muawanah dengan dugaan pelanggaran UU ITE yaitu adanya Komentar Bupati Bojonegoro yang dirasa menyudutkan Budi Irawanto dan Keluarganya di Group Wathsapp Jurnalis dan Informasi.

Meskipun dalam tulisannya Anna Muawanah juga menyampaikan Kata ‘Group Terbuka’ namun pihak penyidik Kepolisian beralasan bahwa saksi mengatakan dalam keteranganya bahwa Group Wathsapp Group tersebut tertutup. Sedangkan ratusan anggota Group tersebut berisi dari berbagai profesi, mulai dari Polri, Penegak Hukum, Wartawan, pekerja swasta, pengacara, TNI, Pejabat Pemerintah, masyarakat biasa, dan banyak lagi profesi lainnya yang ada dalam group Wathsapp tersebut.

Budi Irawanto sendiri selaku pelapor dan pengadu sepertinya tidak terima atas penghentian proses penyelidikan oleh Polda Jatim dan akan terus bergerak untuk melawan.

Menanggapi hal tersebut, beberapa Penasehat hukum di Bojonegoro atau pengacara mengutarakan pendapatnya, salah satunya adalah Mochammad Mansur, SH., M.Hum, selaku Ketua Peradi (Perhimpunan Advokad Indonesia) Cabang Bojonegoro yang menyampaikan bahwa   berdasarkan KUHAP penyelidikan artinya serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana, untuk menentukan dapat dan tidaknya dilakukan penyidikan.

“Dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut, maka perkara dihentikan penyelidikannya,” Terang Mochammad Mansur, Jum’at (4/2/2022).

BERITA TERKAIT: Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabup Oleh Bupati Bojonegoro Dihentikan

Dari kasus yang melibatkan dua Pemimpin di Bojonegoro ini, Mochamad Mansur menyimpulkan bahwa, penyelidikan dapat dihentikan apabila Tidak terdapat minimum alat bukti, Peristiwa yang dilidik oleh penyelidik ternyata bukan merupakan tindak pidana.

Dan Terhadap penghentian penyelidikan dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2-Lidik).

“Berkaitan dengan aduan dari Budi Irawanto terhadap Anna Muawanah kemungkinan setelah penyelidik meminta keterangan ahli baik ahli bahasa dan ahli pidana dihentikan perkaranya karena peristiwa yang diadukan adalah bukan merupakan peristiwa pidana, saya katakan kemungkinan karena saya tidak tahu dan belum membaca dasar dan alasan penghentian penyelidikannya,” papar Pria yang juga Praktisi pendidikan Hukum di Universitas Bojonegoro ini.

Selain itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Triyasa Pinto Utomo,SH,. M.Hum. berpendapat bahwa terkait alasan penghentian penyelidikan yang dinyatakan oleh Tim Penyelidik Polda Jatim dikarenakan keterangan saksi menyatakan bahwa Wathsapp Group yang dibuat alat Bukti oleh pelapor adalah Wathsapp Group Terutup, sehingga menurut Pinto Utomo,  yang dinamakan WA Group  tertutup itu adalah grup yang isinya dalam group itu hanya terdiri satu bidang profesi atau pekerjaan.

BERITA TERKAIT: Terima Surat Penghentian Penyelidikan, Budi Irawanto Akan Kaji Dan Tanyakan Dasar Dihentikkan Penyelidikan

“Satu bidang pekerjaan atau profesi contohnya WA Group Alumni SMA yang berisi semua adalah alumni SMA itu dinamakan WA Group tertutup, kemudian WA Group RT yang isinya adalah warga satu RT, kemudian Satu Group Wathsapp yang isinya satu Kanto dalam bekerja atau profesi ini berarti itu namanya WA group tertutup tapi kalau dalam grup itu terdiri dari berbagai bidang profesi misalnya ada banyak profesi atau misalnya ada profesi guru, ada tokoh masyarakat, ada LSM ada penegak hukum, wartawan pejabat, nah itu namanya menurut saya group WA terbuka bukan Group WA tertutup karena isinya berbagai macam bidang profesi,” terang Pinto Utomo.

Dan untuk menyatakan apakah suatu Group WA itu tertutup atau terbuka maka harus ada kejelasan pendapat ahli dari Kominfo, namun Pinto Utomo yang berprofesi sebagai pengacara ini mengutarakan pendapatnya bahwa Group WA Jurnalis dan Informasi tersebut adalah group WA terbuka karena anggota group WA ini terdapat berbagai profesi atau pekerjaan  dan group sering berisi tentang berita berita dan informasi untuk di konsumsi Publik.

“Didalam group tersebut juga sebagai tempat untuk menyampaikan informasi publik yang dikonsumsi oleh anggota Group WA dan kemudian juga ada yang di teruskan sebagai bahan Informasi,” Pungkas Pinto Utomo. (SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.