Reporter : Sasmito Anggoro
SuraBojonegoro.com – Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh SD selaku ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro, kembali digelar persidanganya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (18/1/2022), dengan menghadirkan tiga saksi yang dimintai keterangan di muka persidangan, dan ketiga saksi mengakui tidak kenal dan tidak menyerahkan uang kepada terdakwa.
Para saksi tersebut adalah Mohammas Kharis selaku ketua TPQ Al Mubarokh di desa Sarirejo Balen Bojonegoro, Mohammad Khusnul Wafaq, dan Hismawan, bendahara TPQ Abdul Salam di Kecamatan Bubulan yang secara bergantian menerangkan dihadapan majlis hakim bahwa ketiganya tidak mengenal dengan terdakwa, dan ketiganya menyatakan bahwa lembaganya menerima bantuan dari Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sebesar Rp 10 juta yang ditransfer melalui Bank BNI. Pencairan dilakukan pada bulan Oktober 2020, kemudian ada Pencairan setelah pemberitahuan dari Koordinator Kecamatan (Kortan) bahwa akan ada dana bantuan dari Kemenag RI untuk bantuan Covid-19.
“Untuk mencairkan dana tersebut saya dan bendahara TPQ. Uang Rp10 juta tersebut Rp6 juta dan satu juta diserahkan pada bendahara Kortan yakni Imam Mutaqin, sebelumnya terdakwa sudah mensosialisasikan bahwa pada nantinya dari anggaran Rp10 juta tersebut, Rp6 juta untuk membeli alat protokol kesehatan sementara Rp4 juta untuk biaya operasional lembaga,” terang saksi.
Dirinya juga merasa terbantu karena proposal dan SPJ disiapkan oleh korban yang disampaikan saat sosialisasi namun saksi tidak membaca petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) terkait anggaran tersebut apakah uang tersebut utuh untuk lembaga atau lainnya.
Ketiga saksi menyampaikan keterangan yang hampir sama ketika diperiksa masing masing secara bergliran, yaitu dari anggaran Rp 1 juta yang diklaim untuk penyusunan proposal dan SPJ tersebut kata saksi rinciannya Rp 600 ribu diserahkan ke FKPQ Kabupaten dan Rp 400 ribu untuk Koordinator Kecamatan dan Dana satu juta diserahkan ke bendahara kecamatan saat pembayaran prokes yakni Rp 6 juta dan Rp 1 juta.
“Dan kami tidak tahu yang tersebut diserahkan kemana dan saya juga tidak kenal terdakwa SD,” ujar saksi.
Masih menurut keterangan ketiga saksi tersebut bahwa saat sosialisasi dilakukan, terdakwa SD disampaikan adanya edaran larangan-larangan tidak boleh ada pemotongan. Dan juga disampaikan bahwa surat larangan tersebut juga disampaikan larangan keperuntukan anggaran diluar juklak dan juknis.
Menanggapi keterangan Saksi saksi tersebut yang seharusnya ada 31 saksi namun hanya tiga Saksi yang dimintai keterangan, Pinto Utomo, S.H., S.Pd., M.H selaku kuasa Hukum SD menyatakan dari keterangan saksi sudah kelihatan adanya banyak kejanggalan.
“Menurut saya sangat janggal karena dengan ketidaktahuan saksi dalam perkara ini,” ujar Pinto.
Pinto Utomo juga menjelaskan bahwa sangat kelihatan sekali terkait keterangan saksi hanya copy paste, terlebih lagi tidak ada satu saksipun yang pernah mendapat perintah dari Shodikin untuk melakukan pemotongan dari dana yang diterima sebesar Rp10 juta.
Adanya keterangan saksi yang sama persis antara saksi satu dengan saksi yang lain, kuasa hukum Terdakwa lainnya Johanes Dipa Widjaja menyatakan pihaknya sangat keberatan apabila saksi diperiksa secara bersamaan.
“Karena BAP isinya sama persis satu sama lain dan ada beberapa BAP yang dibuat bersamaan dua orang sekaligus dan diperiksa oleh seorang penyidik,” tambahnya.
Johanes Dipa juga menjelaskan saat usai sidang bahwa keterangan saksi seperti paduan suara, dengan memberikan keterangan yang sama. Apalagi gaya bahasa dan tata bahasanya sama. Sehingga dirinya mengajukan keberatan sesuai pasal 160 KUHAP. Karena Keberatan disampaikan guna didapatkan kebenaran materiil.
“Saya juga keberatan atas sikap JPU yang kurang sopan dan tertawa serta cengengesan di hadapan sidang terhormat,” pungkasnya.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi anggaran bantuan Covid 19 ke lembaga TPQ ini, dipimpin majelis hakim Johanis Hehamony, serta Jakwa Penuntut Umum (JPU) yaitu Tarjono,S.H. dan Marindra S.H,M.H. (SAS/Lis/Red)