SUARABOJONEGORO.COM – Sesuai pasal 195 HIR, kewenangan eksekusi pelaksanaan putusan perdata berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro.
PN Bojonegoro mengeluarkan penetapan penangguhan eksekusi sampai terpilihnya kepengurusan baru. Mengingat masa kepengurusan pemohon eksekusi telah habis masa berlakunya.
“Bahwa belum ada produk surat yang dikeluarkan oleh PN Bojonegoro terkait permohonan eksekusi yang terbaru, artinya yang ada masih berpegang pada penetapan itu,” kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto.
Hal tersebut disampaikan Isdaryanto saat tim Projo Bojonegoro menanyakan kelanjutan pelaksanaan eksekusi perkara perdata aset Klenteng Yayasan TITD Bojonegoro di Kantor Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (04/04/18) lalu.
Projo Bojonegoro, pada intinya menanyakan permasalahan perkembangan pelaksanaan eksekusi perkara perdata Yayasan TITD Hoek Sui Bio yang pernah dimohonkan, Go Kian An (Gandi Kusmianto) dengan termohon eksekusi, Tan Jin Hwat.
Humas PN Bojonegoro menyampaikan, bahwa sampai saat ini, permohonan eksekusi Go Kian An tersebut, sikap pengadilan negeri sama sesuai penetapan Ketua PN Bojonegoro No.39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 13 Nopember 2017. Berisi selengkapnya, baik pertimbangan maupun amar penetapannya sebagaimana termuat dalam penetapan itu.
Wakil Ketua Projo Bojonegoro, Mardiko Agus Nugroho, yang juga sebagai advokad bidang hukum Projo mengatakan, pada prinsipnya hukum di Bojonegoro harus tegak lurus dan memihak pada kebenaran bukan kepentingan golongan.
“Apa yang di lakukan oleh PN Bojonegoro saya kira sudah benar, dan terima kasih atas di terimanya Projo berdiskusi bersama terkait semua persoalan hukum yang ada di Bojonegoro, kususnya kasus Klenteng TITD Hoek Sui Bio,” pungkasnya. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi