SUARABOJONEGORO.COM – Sukiman, warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro selama 10 tahun penjara, Selasa (20/03/18).
Dihadapan majelis hakim, terdakwa berumur 62 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Korban berinisial mawar, pelajar kelas 1 SD yang baru berusia 6 tahun asal Bojonegoro.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Joko S Ardi. Menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara. Sesuai pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah vonis dibacakan majelis hakim. Terdakwa dan JPU sama-sama menerima putusan tersebut. Persidangan kasus pencabulan ini pun dinyatakan selesai.
Penasehat Hukum terdakwa, Tri Astuti Handayani mengatakan, pihaknya menerima putusan. Sebab, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya.
“Terdakwa sendiri memang merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, sehingga saat pembacaan putusan selesai kami menerima hukuman yang diberikan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, selama proses peradilan terdakwa menyatakan bertaubat dan menerima hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kejadian itu, berawal saat korban pulang sekolah berjalan sendirian. Korban diiming-imingi terdakwa diberi buah jambu dan diminta untuk mengambilnya didalam rumah.
Terdakwa merayu korban supaya mau menuruti nafsu bejat terdakwa. Saat itu, korban sempat menolak ajakan terdakwa. Namun, apa daya korban diancam akan dipukuli. Sehingga, korban hanya bisa pasrah dengan terdakwa.
Kejadian tersebut diketahui orang tua korban, setelah korban mengadu celana dalamnya basah. Tanpa basa-basi, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi